Empat Desa di Kawangkoan Barat Didorong Kembangkan BUMDes Secara Profesional

Trendingmanado.com- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pendapatan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, BUMDes wajib dijalankan secara maksimal agar dapat berkembang dan menghasilkan keuntungan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur N. Palilingan, MM, dalam kegiatan sosialisasi penggunaan Dana Desa tahun 2025 yang digelar pada Kamis (31/7/2025), diikuti oleh empat desa di Kecamatan Kawangkoan Barat, yakni Desa Kanonang Satu, Kanonang Dua, Kanonang Empat, dan Kanonang Lima.

Dalam materinya, Palilingan menekankan pentingnya pola pikir bisnis bagi pengurus BUMDes.

“Dana yang diberikan dari desa harus dikelola sebaik mungkin agar menghasilkan keuntungan. Kalau kita bicara soal bisnis, maka keuntungan adalah suatu keharusan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran penting pemerintah desa dalam mendukung kelangsungan usaha BUMDes. Menurutnya, perhatian dari pemerintah desa akan sangat mempengaruhi keberhasilan usaha, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi pendapatan asli desa.

“BUMDes akan berkembang jika ada perhatian penuh dari pemerintah desa. Keuntungan yang dihasilkan akan menjadi salah satu sektor penunjang pendapatan desa, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Palilingan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa usaha yang dijalankan BUMDes bukan hanya milik pengurus semata, melainkan milik seluruh warga desa yang dibiayai dari Dana Desa.

“Jangan sampai karena dikelola oleh BUMDes, pemerintah desa lalu tak digubris. Masukan dan pengawasan dari pemerintah desa tetap penting. Ingat, anggaran awal usaha ini berasal dari Dana Desa,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi desa-desa untuk memperkuat kelembagaan dan pengelolaan BUMDes secara profesional, agar benar-benar menjadi lokomotif ekonomi desa.

Selain membahas pemberdayaan ekonomi desa, sosialisasi ini juga mengulas regulasi pengelolaan Dana Desa sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018. Proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban Dana Desa dibahas secara rinci.

Mewakili 4 Hukum Tua yang menjadi pelaksana dari sosialisasi hari ini, Hukum Tua desa Kanonang Dua Welly Rawis, menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan BUMDes dan optimalisasi Dana Desa.

“Kami pemerintah desa tentu sangat mendukung arahan dari Dinas PMD. BUMDes harus menjadi ujung tombak ekonomi desa, dan kami siap memberikan dukungan agar bisa berkembang dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Rawis.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah desa, BUMDes, dan lembaga terkait semakin kuat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (pnk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *