Trendingmanado.com– Koalisi Anti Kekerasan Seksual Berbasis Gender atau KAKSBG pada Rabu 14 Agustus 2025, mengirim Surat Desakan Percepatan Penanganan Perkara Kekerasan Seksual ke Polres Minahasa Utara.
Dalam rilisnya kepada media, KAKSBG menilai Polres Minahasa Utara tidak serius dalam menangani perkara kekerasan seksual di wilayah hukumnya, dimana hal itu terbukti ada empat berkas perkara lagi yang sampai saat ini masih di tahap penyelidikan. Padahal laporan sejak 11 Januari 2024, artinya sudah 1 tahun 7 bulan perkara kekerasan seksual tidak mampu dituntaskan.
Surat Desakan yang ditandatangani oleh Koordinator KAKSBG, Emanuella Malonda SH tersebut memuat bahwa PPA Polres Minahasa Utara mestinya sudah bisa menaikkan berkas ke tahap penyidikan, bahkan sampai ke tahap dua. Karena menurut KAKSBG, alat bukti dalam perkara kekerasan seksual sudah diperluas, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 24 Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Karena korban sendiri sudah divisum et repertum di RS Bhayangkara Manado, mengambil keterangan para saksi yang terkait pada perkara, dan telah diperiksa pula oleh Psikolog UPTD Provinsi Sulawesi Utara.
Penasihat Hukum korban juga telah menyampaikan kalau ragu terkait alat bukti bisa menghadirkan ahli hukum. Jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda proses perkara kekerasan seksual di atas mejanya, kecuali memang sengaja mengabaikannya.
Bahwa Penasihat Hukum korban juga telah mengirimkan Surat Percepatan Penanganan Perkara pada 1 Februari 2024 ke Kapolres Minahasa Utara. Dan telah pula mengirimkan Surat Permohonan agar Penyidik yang memeriksa sesuai Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, Penasihat Hukum telah dua kali melakukan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara tertanggal 26 Februari 2024 dan 30 Januari 2025. Bahwa pada 11 Juni 2025 Penasihat Hukum korban mengikuti gelar perkara dan memberikan pandangan hukumnya langsung di depan peserta gelar perkara.
Pada pokoknya Penasihat Hukum menjelaskan bahwa mestinya Penyidik bisa menerapkan UU TPKS untuk mengungkap perkara kekerasan seksual yang dialami korban. Hal itu telah diamanatkan pada Pasal 4 ayat (2) UU TPKS “Selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tindak pidana kekerasan juga meliputi: persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak.”
Lebih lanjut dijelaskan bahwa meskipun Penyidik PPA Polres Minahasa Utara menerapkan UU Perlindungan Anak dalam perkara kekerasan seksual ini, Penyidik juga bisa menerapkan UU TPKS. Karena UU TPKS tidak hanya mengatur hukum materilnya saja, tetapi hukum formil. Pasal 20 UU TPKS menjelaskan penerapannya. “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana, termasuk yang diberlakukan secara khusus dalam penanganan perkara tindak pidana kekerasan seksual tertentu, kecuali ditentukan lain dalam undang undang ini.”
Akibat kekerasan seksual yang dialami korban, ia telah melahirkan anak yang umurnya hampir setahun, putus sekolah, mengalami perundungan dari teman SMP-nya, traumatis, dan menanggung malu. Yang lebih sedih lagi, korban kerap melihat pelaku berseliweran di depan rumahnya dengan arogan (seolah-olah kebal hukum).
KAKSBG yang beranggotakan 29 organisasi/lembaga/komunitas juga telah membuat petisi di Change.org pada link https://bit.ly/AdiliGang Rape dengan judul “Tangkap dan Adili 9 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Minahasa Utara” yang sudah ditandatangani sebanyak 391 orang. Masyarakat lain juga bisa menandatangani petisi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap korban.
Koalisi berharap Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H. dan Kapolres Minahasa Utara AKBP Auliya Rifqie A. Djabar, SIK, bisa serius lagi menangani perkara kekerasan seksual di bawah kepemimpinannya. Karena mau sampai kapan pun dan di manapun, Koalisi akan memperjuangkan keadilan terhadap korban. Hidup korban! Hidup perempuan yang melawan.(***)







