LKBH Korpri Sulut Sosialisasi Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum ASN

Trendingmanado.com— Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Sulawesi Utara memberikan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Sosialisasi yang digelar di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Daerah Provinsi Sulut, Rabu (20/5/2026), dibuka Kadis Dr Zainudin Saleh Hilimi SE ME AK CA.

Tim LKBH Korpri Sulut terdiri dari Marchelino CN Mewengkang SH MKn CLA, CTL, CMe CPCLE, CPLM, CLAP, CRMTDPS, Welly F Lumy SH, Lefrando S Sumual SH MH, Revin ED Rompas SH, Yolanda D Rompas SH MH.

 

Koordinator tim LKBH Korpri menjelaskan tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada anggota Korpri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum.

 

Pada kesempatan itu juga dijelaskan alur konsultasi dan permohonan bantuan hukum bagi ASN. ASN yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan bantuan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

 

Selanjutnya, BKD akan melimpahkan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diajukan. Setelah melalui proses kajian dan dinyatakan dapat diproses, LKBH akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang ditunjuk.

 

Selain itu, LKBH juga akan meminta surat kuasa dari ASN yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pendampingan hukum.

 

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada ASN terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum. “Sekaligus juga meningkatkan kesadaran aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Koordinator tim LKBH.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *