Trendingmanado.com– Setelah proses penyidikan intensif yang dimulai sejak Januari 2026, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud.
Keempat TSK diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SPBU di Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane.
Penetapan tersangka dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada Rabu (22/7) malam sekitar pukul 23.20 Wita.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Talaud, Bryan Saputra Tambuwun, menjelaskan, proyek pengadaan lahan tersebut adalah bagian dari program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun anggaran 2022.
Menurut Bryan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dari lembaga terkait.
Adapun empat tersangka yang ditetapkan berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengadaan lahan, yakni MD dari Kantor Jasa Penilai Publik, RD serta H yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan RK sebagai pemilik lahan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik mark up harga lahan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan SPBU. Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian luasan tanah yang dibayarkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Fokus penyidikan kami pada pengadaan lahannya. Dari situ ditemukan indikasi mark up serta kekurangan luasan tanah,” ujar Bryan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Nilai tersebut terutama berasal dari selisih luasan lahan yang tidak sesuai dengan pembayaran. Ia menegaskan, penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam proses pendalaman kasus.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek pembangunan fasilitas umum dan penggunaan anggaran daerah.
Kejari Talaud memastikan akan terus mengusut tuntas perkara ini guna menegakkan hukum serta memulihkan kerugian negara.(***)






