Trendingmanado.com — Pengelolaan sampah di kawasan konservasi Taman Nasional (TN) Bunaken menuai sorotan tajam. Pemerintah Kecamatan Bunaken Kepulauan secara terbuka mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB) selaku otoritas pengelola kawasan. Yang dipertanyakan adalah tanggungjawab dalam menjaga kebersihan lingkungan di kawasan konservasi.
Camat Bunaken Kepulauan, Imanuel Mandak, menegaskan, yang menjadi persoalan utama dalam konservasi TNB adalah sampah. “Karena itu, penanganan sampah di kawasan konservasi seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab Balai (BTNB),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan BTNB. “Pihak kecamatan bertanggung jawab atas pemerintahan umum, kependudukan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah daratan Pulau Manado Tua, Siladen, dan Bunaken,” ungkapnya sembari menambahkan, Bunaken yang dimaksud adalah khusus di Area Pemanfaatan Lain (APL) yakni di kawasan pemukiman.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan penanganan sampah di wilayah konservasi yang menjadi domain Balai TNB.

Peran Balai TNB di Kawasan Konservasi
Imanuel mempertanyakan ke mana perginya program dan anggaran pengelolaan kebersihan dari pihak Balai TNB. “Yang menjadi pertanyaan sekarang, pengelolaan kebersihan di kawasan konservasi TNB itu tanggung jawab siapa kalau Balai TNB sebagai otoritas pengelola tidak bertanggung jawab untuk itu?” ujar Imanuel yang sejak 2005 sudah meniti karir birokrasi di Kecamatan Bunaken Kepulauan.
Sementara Pemkot Manado rutin menurunkan petugas kebersihan, menyediakan bajaj, hingga perahu kebersihan di area pemukiman warga.
“Balai mana petugasnya, perahu pengangkut sampah dan lain-lain? Sampah dalam kawasan yang merusak wilayah konservasi, bagaimana penanganan dari Balai?” tegas mantan aktivis pendamping Masyarakat ini.
Ia juga menyayangkan pernyataan Kepala Balai TNB yang mengatakan, sampah menumpuk akibat perahu pengangkut hanya beroperasi sekali seminggu bahkan jarang.
Imanuel meluruskan, pihak kecamatan selama ini berinisiatif membantu membersihkan wilayah yang bukan kewenangan mereka.
Setiap hari, pihak kecamatan mengecek kebersihan pemukiman (APL) hingga ke kawasan konservasi Pantai Liang yang sebenarnya domain BTNB.
Kecamatan berbela rasa membantu menempatkan 3 Tenaga Harian Lepas (THL) untuk menyapu pantai dan mengumpulkan sampah plastik di dermaga Pantai Liang. Jika volume sampah di dermaga sudah cukup, kecamatan menjadwalkan perahu pengangkut keesokan harinya.

Ia menyontohkan, adanya pengangkutan sampah pada, Selasa 2 Juni 2026. “Pengangkutan sampah di kawasan Konservasi Pantai Liang Bunaken oleh perahu kebersihan kecamatan dari lokasi sampah plastik yang dikumpul THL kecamatan di dermaga dan yang dikumpul Resort Panorama. Dibawa ke Pantai Karangria, lalu dijemput truk DLH Manado,” jelas Imanuel.
Di pihak lain, Balai TNB diketahui memiliki perahu besar, namun sampah di kawasan konservasi justru tidak pernah mereka angkat. “Kita bantu angkat sampah ‘tetangga’ yang memang tidak pernah mereka angkat, padahal mereka ada perahu besar. Perlu diingat, ini sifatnya membantu, agar nama baik Sulut dan Manado tetap terjaga,” kata Imanuel.
Ia juga mengklarifikasi isu macetnya TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di pulau. Imanuel menekankan, TPS3R yang ada merupakan milik Pemkot Manado dan diperuntukkan penggunaannya bagi pemukiman warga, bukan milik Kementerian Kehutanan RI. Seharusnya, BTNB memiliki fasilitas serupa untuk mengelola sampah di kawasan konservasinya sendiri.
Galang Sinergi Komunitas Meskipun Bukan Solusi Permanen
Untuk membantu mengatasi sampah di Kawasan TNB, Camat Bunaken Kepulauan aktif menggalang aksi gotong royong. Semua unsur mulai dari TNI, Polri, pihak gereja, jemaat, hingga masyarakat dilibatkan untuk kerja bakti membersihkan kawasan konservasi Pantai Liang TNB. Bahkan, pendeta Ketua Wilayah GMIM Bunaken pun turut turun tangan mengangkat sampah.
Sementara itu, terkait aktivitas nelayan, Imanuel memastikan warga lokal sudah sangat arif dan memahami teknik serta zonasi penangkapan ikan yang legal sesuai aturan TN Bunaken. Masalah justru datang dari nelayan luar kawasan, yang mana pengawasan dan penindakannya mutlak menjadi tugas BTNB bersama Polairud.
Menurutnya, seharusnya BTNB mengusulkan anggaran ke pusat. “Karena masalah dalam konservasi TNB adalah sampah. Semua orang di Sulut berharap Taman Nasional Bunaken bersih dan lestari, tapi bagaimana bisa terwujud kalau Badan Pengelolanya sendiri tidak ada aksi?” ujarnya mempertanyakan.
Imanuel menegaskan aksi sosial bersih-bersih Pantai dari pihak lain tidak bisa menjadi solusi permanen yang menggantikan kewajiban konstitusional institusi terkait.(pgy)






