Trendingmanado.com- Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Suryadi SH berhasil mengamankan seorang pria berinisial C.L., warga Desa Tombasian Bawah, Kecamatan Kawangkoan Barat, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 3 Juli 2025, sekitar pukul 17.15 WITA, di lokasi persembunyian pelaku di Desa Sea, Kecamatan Pineleng.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/308/VII/2025/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial KR (17) yang juga berasal dari Kecamatan Kawangkoan Barat melaporkan tindakan pencabulan yang dialaminya. Ujar Kanit Resmob Aipda Suryadi SH
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula dari hubungan antara pelaku dan korban yang menjalin kedekatan sejak Januari 2022, saat korban masih berusia 14 tahun. Dalam perjalanan hubungan tersebut, diduga telah terjadi beberapa kali tindakan asusila, termasuk kejadian terakhir pada Juli 2024 di rumah korban.
Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui hamil dan telah melahirkan pada bulan April 2025. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara tegas, serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan serupa di lingkungan sekitar. Tutup Kanit Resmob Aipda Suryadi SH. (pnk)


