Trendingmanado.com– DPRD Kabupaten Minahasa Utara dan Pemkab Minut menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Dan agenda kedua adalah Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan dilaksanakan dalam rapat paripurna, Sabtu (8/8/2026) dan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu SE, Wakil Ketua Edwin M. Nelwan SP, dan Wakil Ketua Chyntia I. Erkles SAB, juga Bupati Minut Dr Joune JE Ganda SE MAP MM MSi.
Ketua DPRD Minut Vonny Adel Rumimpunu SE menjelaskan, Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan Rancangan Prioritas serta PPAS Tahun Anggaran 2027, sudah melalui pembahasan dan dilakukan kajian sesuai prosedur yang berlaku. “Pembahasan ini bertujuan untuk mencermati program, kegiatan, serta alokasi anggaran yang diusulkan sehingga selaras dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” jelasnya.
Pembahasan dari Komisi-komisi, lanjutnya, akan menjadi bahan dan masukan dalam pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemkab Minut. Pada tahap ini, dijelaskannya, telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi serta penyempurnaan terhadap seluruh substansi KUA dan PPAS guna mencapai kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Dijelaskan Ketua DPRD, hasil pembahasan RAPBD 2027 yakni, Pendapatan sebesar Rp1.182.568.834.857,05, Belanja Rp1.182.568.834.857,05, dan Pembiayaan sebesar Rp.1 miliar.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada Bupati Minahasa Utara dan Wakil Bupati, Komisi-komisi, organisasi perangkat daerah selaku mitra kerja, Badan Anggaran, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang diketuai Sekretaris Pemerintah Kabupaten, atas peran dan kerjasamanya sehingga pembahasan boleh selesai,” katanya.
Bupati Minut Dr Joune JE Ganda SE MAP MM MSi dalam sambutannya mengatakan, pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2027 telah mengacu dari berbagai dokumen perencanaan mulai dari RPJMD Kabupaten Minut 2025-2029, RKPD Tahun 2027, arah kebijakan pembangunan nasional, prioritas pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, serta memperhatikan dinamika kondisi perekonomian global dan nasional, serta regional.
Dalam agenda yang kedua, yakni Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Ketua DPRD Minut membacakan susunan acara, yang kemudian disetujui seluruh Anggota DPRD. Setelah Sekwan Dr Jackson Ruauw MSi membacakan surat masuk, dilakukan Penyerahan Buku Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026.
Ketua DPRD dalam penjelasannya mengatakan, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 dilakukan karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengasn asumsi KUA sebelumnya. “Keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar program, antar kegiatan, antar jenis belanja maupun pembiayaan. Sebagaimana diatur pada Pasal 169 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus, dibahas bersama dan disepakati menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan Penyerahan Buku Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2026 oleh Bupati Minut kepada Ketua DPRD Minut.
“DPRD akan mencermati secara seksama berbagai perubahan kebijakan baik yang berhubungan dengan perkembangan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, dibuat penyesuaian program dan kegiatan yang dipandang perlu untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah. Kami berharap proses pembahasan yang berlangsung secara objektif, konstruktif, transparan dan mengedepankan semangat kemitraan DPRD dengan Pemerintah daerah sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang efisien, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Minut,” katanya.

Bupati Minut Dr Joune JE Ganda SE MAP MM MSi dalam sambutan dan penjelasannya mengatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan di RKPD.
“Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan PPAS merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pemerintah, perkembangan kondisi ekonomi, perubahan asumsi ekonomi makro, arah kebijakan nasional dan daerah serta evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan semester I tahun anggaran 2026,” jelas Bupati.
Dikatakannya, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2026 tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen rancangan pembangunan daerah serta mendukung pelaksanaan visi Pembangunan Kabupaten Minahasa Utara.
“Selain itu, berbagai kebijakan pembisayaan untuk mengakomodasi berbagai kebijakan pusat, hasil evaluasi pelaksanaan program kegiatan serta berbagai kebutuhan yang muncul dalam perjalanan pelaksanaan APBD TA 2026,” sambungnya.
Ia mengungkapkan harapannya, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2026 yang telah disampaikannya untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(pgy)
Turut hadir dalam rapat paripurna, jajaran Forkopimda Minut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sekkab, para Asisten Setdakab, Sekwan Minut, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala Puskesmas, insan pers, dan undangan lainnya.(pgy)






