Penipuan Berkedok Pengurusan SPPG MBG Diusut, Ada yang Sudah Penyidikan

Trendingmanado.com– Badan Gizi Nasional (BGN) mengimbau seluruh jajaran serta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan praktik penipuan.

Dikatakan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, penipuan yang dimaksud adalah berkedok jual-beli titik usulan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya berbagai informasi terkait oknum yang diduga menawarkan jasa pengurusan, percepatan pendaftaran, hingga verifikasi lokasi SPPG.

Oknum tersebut dalam mencapai tujuannya, mengatasnamakan pejabat BGN, pemerintah, maupun kerabat dan relasi pejabat tertentu.

“BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting,” ujarnya. Ia menambahkan, termasuk komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut.

Tiga Perkara Masuk Penyidikan

Saat ini, tercatat sedikitnya tiga perkara dugaan tindak pidana terkait modus penjualan titik lokasi dan jasa pengurusan SPPG yang sedang berproses di aparat penegak hukum.

Yang pertama, Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026, yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini disebutkan terdapat 21 korban dan penyidik telah menetapkan tersangka.

Kedua, Laporan Pengaduan Nomor P/131/II/2026/Reskrim tertanggal 16 Februari 2026, yang saat ini ditangani Polres Lombok Timur, Polda Nusa Tenggara Barat, dengan status pemeriksaan saksi.

Dan ketiga, Laporan Polisi Nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026. “Saat ini juga sedang dalam proses penanganan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Sony Sonjaya menegaskan, BGN terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memantau perkembangan penyidikan serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu, termasuk dari internal.

Laporkan Jika Ada Indikasi Praktik Penipuan

Sebagai langkah antisipasi, BGN juga telah memberikan arahan kepada seluruh Kepala KPPG, Kepala Satgas MBG kabupaten/kota, Kareg SPPI, hingga Korwil SPPI. “Agar segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa. Informasi tersebut diminta untuk diteruskan langsung kepada pimpinan BGN guna mempercepat tindak lanjut dan koordinasi dengan pihak berwenang,” sambungnya.

Selain itu, Sony Sonjaya turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa mempermudah proses pendaftaran, verifikasi, maupun pengajuan lokasi SPPG dengan imbalan tertentu.

“Seluruh proses pelaksanaan Program MBG harus berjalan sesuai ketentuan resmi dan tidak dipungut biaya oleh oknum mana pun,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui ataupun pernah menjadi korban dugaan penipuan dengan modus penjualan titik pengajuan lokasi maupun tawaran jasa kemudahan lainnya juga diimbau segera melapor. “Terutama apabila kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Laporan dan informasi dari masyarakat dapat disampaikan melalui hotline SAGI 127 sebagai bentuk dukungan bersama dalam mengawal Program Makan Bergizi Gratis agar tetap berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *