Trendingmanado.com— Sembilan partai politik (Parpol) yang berhasil mengantarkan kadernya untuk duduk di DPRD Provinsi Sulut berhak menerima hibah bantuan politik (Banpol) dengan total keseluruhan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar pada tahun anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Bakesbangpolda) Provinsi Sulut, Johny Alfriets Alexander Suak SE MSi, dalam kegiatan Ngobrol Pintar bersama JIPS (Jurnalis Independen Pemprov Sulut), Selasa (23/06/2026).

Sampai saat ini, baru 4 Parpol yang menyampaikan pengajuan pencairan dana Banpol tersebut. “Deadline sampai akhir tahun, dan dipastikan akan tersalurkan hingga akhir tahun,” katanya.
Bantuan ini diberikan untuk memperkuat mesin partai politik di daerah, seperti membiayai aktivitas operasional, kaderisasi, dan hingga gaji pegawai partai politik.
Untuk mendapatkan bantuan ini, lanjut Suak, parpol harus memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tahun sebelumnya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melampirkan rekomendasi dari KPU terkait jumlah suara sah yang diperoleh. Setelah itu, laporan tersebut bisa diajukan ke Kesbangpol Sulut. “Proses untuk mencairkan banpol tersebut wajib menempuh rangkaian proses yang cukup panjang,” tambahnya.(***)






