Trendingmanado.com– Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat (Pjb) Bupati Kabupaten Sangihe dan Pjb Bupati Bolmong, Selasa 23 Mei 2023.
Acara penyerahan dilaksanakan di ruang CJ Rantung kantor gubernur, diawali dengan pembacaan Surat Keterangan Mendagri oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Pemotda) Setprov Sulut Ir Weldie Polii.
Dalam SK Mendagri tersebut, menyatakan, memperpanjang masa jabatan Dr Rinny Tamuntuan, Kadis Sosial Daerah Provinsi Sulut sebagai Pjb Bupati Kepulauan Sangihe.
Dan SK Perpanjangan Masa Jabatan juga diberikan kepada Ir Limy Mokodompit MM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Provinsi Sulut, sebagai Pjb Bupati Bolmong.
Dalam SK Mendagri tersebut dinyatakan, perpanjangan masa jabatan ini paling lama satu tahun terhitung putusan ini ditetapkan. Dan keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selanjutnya dilakukan penyerahan SK Mendagri, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara dan Pakta Integritas.
Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw dalam sambutannya
mengatakan, Undang-undang menyampaikan, jangka waktunya maksimal 1 tahun, dan dievaluasi. “Untuk diketahui, dr Rinny dan Ir Limy sudah dievaluasi. Dengan demikian, sudah menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan dan apa yang disyaratkan oleh Kemendagri. Mudah-mudahan ke depan akan seperti itu,” ujar Wagub.
Apalagi, lanjut Wagub, kita akan menghadapi agenda-agenda politik yang biasanya ada riak-riak di masyarakat. “Saya mewakili Pak Gubernur berharap Kabupaten Sangihe dan Bolmong tetap kondusif bersama-sama seluruh elemen masyarakat tetap berkoordinasi termasuk dengan Forkopimda. Tidak ada jalan lain selain berkoordinasi. Semoga Tuhan yang Maha Kuasa selalu menyertai kita semua,” ujar Wagub Sulut Steven OE Kandouw.
Tampak hadir Ketua DPRD Provinsi Sulut Dr Fransiskus Silangen, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Forkopimda Provinsi, Asisten 1 Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Sulut Dr Denny Mangala, Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe, Forkopimda Bolmong, Sekda Sangihe, Sekda Bolmong, serta jajaran pejabat Pemprov maupun dari dua kabupaten.(red-01)