Kemasyarakatan Kriminal

AJI Manado Kecam Tindakan Pegawai Bulog Divre Sulut Halangi Wartawan Meliput

Trendingmanado.com– Aksi menghalang-halangi tugas wartawan kembali terjadi di Sulut. Kali ini menimpa wartawan televisi CNN, Royke Rarumangkay, dan sejumlah wartawan media lainnya saat melakukan peliputan pasar murah yang dilaksanakan oleh Bulog Divre Sulut, Rabu 6 April 2023, di gerai penjualan kantor Bulog Divre Sulut yang ada di Jalan Diponegoro 7 No.8, Mahakeret Barat Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Tak hanya menghalang-halangi tugas wartawan, dua pegawai dari Bulog Divre Sulut juga sempat mengancam dan memukul Royke Rarumangkay saat itu.
Dalam video yang diambil saat kejadian, petugas Bulog memarahi wartawan yang sedang menjalankan profesi wartawan. Selain itu, jika tidak dilerai oleh orang-orang di sekitar, bisa saja terjadi aksi penyerangan oleh pegawai tersebut.
Diceritakan Royke, petugas dari Bulog Divre Sulut melarang liputan karena mengaku telah memiliki wartawan sendiri yang meliput kegiatan Bulog dan itu bukan sembarangan wartawan. Bahkan, menurut Royke, dirinya merasa diintimidasi saat itu.
Menanggapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Manado mengecam tindakan keras pegawai Bulog Divre Sulut tersebut.
Hal ini dikarenakan mereka telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua AJI Manado, Fransiskus M Talokon menjelaskan, tugas pers sebagaimana UU 40 tahun 1999 pasal 4 poin pertama dengan tegas menyebutkan jika kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Bahkan pada poin ketiga dari pasal 4 tersebut, semakin menegaskan tentang kemerdekaan pribadi, di mana pers mempunya hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam hal ini, poin ini sudah jelas-jelas dilanggar oleh pegawai Bulog,” kata Fransiskus dalam keterangan tertulis, Kamis 6 April 2023.
Menurut Fransiskus, ada ancaman pidana bagi pegawai Bulog yang menghalang-halangi tugas wartawan sesuai dengan pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Dijelaskan jika setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta,” tegas Fransiskus.(*)

Postingan Lainnya

Pemdes Tombasian Atas Salurkan BLT Tahap II ke 30 KPM

red01

Keberadaan Oknum Yang Mengaku Pengurus LSM Meresahkan Warga

red01

Sulut Raih Penghargaan Provinsi Layak Anak Tahun 2023

red01