Trendingmanado.com- BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut menggelar Sosialisasi dan Penyampaian Penjelasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Pesona), di Ruang FJ Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, Rabu 9 Agustus 2023.
Tampak hadir Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili Asisten I Setdaprov Sulut Denny Mangala, Asisten III Setdaprov Fransiskus Manumpil, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulut Rahel Rotinsulu dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulut Sunardi Syahid.

Mangala mengatakan, program ini instruksi langsung Presiden agar pemerintah daerah memberikan perhatian serius terkait perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Atas dasar instruksi ini, Pak Gubernur melakukan rapat dengan semua kepala daerah di Sulut untuk memperluas cover kepesertaan ketenagakerjaan. Setelah melakukan rapat ditindaklanjuti instruksi pak Gubernur terkait program BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Selain itu, kata Mangala, Pemprov Sulut setiap tahun memberikan perlindungan bagi pekerja agama melalui program Perkasa, dimana meng-cover kurang lebih 123 ribu pekerja agama yaitu Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu,” katanya.

Lanjutnya, Pemprov Sulut juga mengcover tenaga kerja rentan lewat lebel ‘Pesona’, yang mengcover petani, nelayan, sopir dan buruh tani yang ada di kabupaten/kota di Sulut. “Kita bersyukur program ini ditopang seluruh kabupaten/kota,” katanya.
Bahkan sekarang Pemprov Sulut meng-endorse seluruh ASN ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara kalau THL Pemprov Sulut sudah di-cover. “Makanya dikoordinasikan ke pimpinan supaya untuk ASN bisa dipotong di gaji masing-masing. Manfaatnya kalau meninggal dapat santunan sebanyak 42 juta, kalau celaka dapat juga. Dengan melihat manfaat program ini kita mengendorse supaya kita mengcover pekerja rentan,” katanya.

Karena itu, sesuai instruksi Gubernur, lanjut Mangala, Pemprov Sulut akan mengevaluasi sejauh mana implementasi di kabupaten/kota. “Kalau ada persoalan yang dihadapi kita akan bahas bersama untuk mencarikan solusi dan dilanjutkan dengan dikeluarkan instruksi Gubernur,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulut yang telah berkomitmen melindungi pekerja rentan di Sulut.
“Karena berbagai program, regulasi dan inisiasi Pemerintah Provinsi Sulut dalam melindungi pekerja melalui program Perkasa dan Pesona. Minimal satu desa 100 orang melindungi pekerja rentan. Sehingga Pemprov Sulut sangat layak menerima penghargaan Paritrana Award dari Presiden RI sebanyak tiga kali berturut-turut,” pungkasnya.(*)







