Trendingmanado.com— Tak ramah lingkungan, Pemprov Sulut menegaskan seluruh kabupaten/kota untuk meninggalkan TPA Open Dumping. Ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Metode Open Dumping dalam Perspektif Hukum di Sulawesi Utara, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut ini menghadirkan para pejabat daerah, narasumber ahli, serta pemangku kepentingan terkait dari kabupaten dan kota se-Sulut.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala DLH Provinsi Sulut, Weldi Poli, membacakan sambutan tertulis dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang.

Pergeseran Indikator Keberhasilan Daerah
Dalam sambutan yang dibacakannya, ditegaskan, indikator keberhasilan pembangunan daerah kini telah bergeser. Kemajuan tidak lagi hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, melainkan juga dari kualitas pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Saat ini, tata kelola sampah di tingkat kabupaten/kota menjadi salah satu tantangan paling krusial yang dihadapi daerah.
“Penyelesaian masalah sampah ini dinilai sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan aspek kesehatan masyarakat serta kelestarian ekosistem di Bumi Nyiur Melambai,” ucap Kadis Weldie Poli SP MAP.
Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban Hukum
Pemprov Sulut menggarisbawahi, praktik pembuangan sampah dengan metode terbuka (open dumping) sudah tidak boleh lagi ditoleransi. Metode lama tersebut dinilai bertentangan dengan amanat regulasi nasional yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Secara hukum, peralihan dari metode dumping menuju sanitary landfill atau controlled landfill adalah sebuah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Poli saat membacakan sambutan Sekprov.
Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat membedah tantangan teknis sekaligus menyatukan pemahaman mengenai sanksi serta konsekuensi hukum yang berlaku, jika praktik merusak lingkungan tersebut masih terus berlanjut di daerah-daerah.
Langkah tegas ini diambil demi menyukseskan visi besar pemerintah daerah, yaitu ‘Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan’.
Menutup sambutan tersebut, Pemprov Sulut memastikan akan terus mengawal arah kebijakan ini agar setiap regulasi pengelolaan lingkungan dapat diimplementasikan secara tegas dan nyata di lapangan.
Konsekuensi Hukum dan Sanksi
Sementara itu, materi dan data teknis mengenai perspektif hukum TPA metode open dumping dipaparkan oleh Yahya Tumanduk SSi MSi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda.
Dalam paparannya, Yahya mengupas tuntas konsekuensi hukum jika praktik pembuangan sampah yang tidak ramah lingkungan masih terus berlanjut, serta pentingnya menyatukan pemahaman mengenai sanksi bagi daerah yang masih menerapkan open dumping.
“Secara hukum, amanat Undang-Undang sangat jelas. Kita tidak bisa lagi menoleransi praktik open dumping. Rakor ini adalah langkah strategis untuk membedah tantangan dari sisi hukum dan teknis,” tegas Yahya.
Selain Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang ada di 15 Kabupaten/Kota, agenda penting ini juga dihadiri oleh Staf Khusus Gubernur Sulut, Dolvi Makawena.(***)






