Trendingmanado.com— Praktik korupsi di sektor pertanahan dan tata ruang yang kerap menjadi momok bagi masyarakat kini menjadi atensi serius Pemerintah Kota Tomohon. Langkah pencegahan dini pun langsung diambil oleh Wali Kota Tomohon, Caroll JA Senduk SH, dalam sebuah pertemuan strategis berskala provinsi. Walikota hadir langsung dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) dengan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang digelar di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Selasa (12/5/2026).
Di depan perwakilan KPK-RI, Caroll Senduk bersama Kepala ATR/BPN Kota Tomohon langsung menandatangani Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah. Fokus utamanya sangat jelas dan menyentuh kepentingan mendasar warga yakni transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang berbelit, menutup ruang bagi para calo atau mafia tanah, serta memastikan pengurusan sertifikat dan tata ruang di Kota Bunga berjalan transparan serta akuntabel. Agenda besar pencegahan korupsi ini dibuka langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dengan didampingi oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK-RI, Edy Suryanto, serta Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Andi Tenri Abeng.
Penandatanganan komitmen ini juga dilakukan secara serentak oleh Pemprov Sulut bersama seluruh kepala daerah dari kabupaten dan kota se-Sulut sebagai bentuk sinergi total melawan korupsi. Dengan adanya pengawasan langsung dari KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN, sistem tata kelola pemerintahan daerah diharapkan bisa bertransformasi menjadi lebih bersih dan bebas dari pungutan liar.
Rakor yang berlangsung khidmat ini turut dikawal ketat oleh para pejabat fungsional daerah. Hadir di lokasi di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, para inspektur, kepala badan keuangan dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta jajaran pejabat pemda se-Sulut. Melalui komitmen bersama ini, Pemkot Tomohon di bawah kepemimpinan Caroll Senduk menegaskan kesiapannya untuk terus menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih, ramah warga, dan zero tolerance terhadap tindakan korupsi.(***)






