Trendingmanado.com– BPJS Kesehatan terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun layanan kesehatan selama libur Lebaran 2025.
BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado memastikan peserta JKN selama cuti bersama Libur Lebaran ini, mudiknya tetap bahagia, dan perlindungan kesehatan tetap terjaga.
Ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado Drg Betsy Roeroe saat Konferensi Pers Layanan JKN Saat Libur Lebaran 2025, Kamis 20 Maret 2025.
Kepada wartawan yang terdiri dari media online, media elektronik dan media cetak, Drg Betsy menyampaikan, BPJS Kesehatan berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan selama cuti bersama dan Libur Lebaran pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
“Setiap tahun jutaan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan mudik Lebaran, termasuk yang ada di wilayah Sulawesi Utara. Mengusung prinsip portabilitas dalam kondisi seperti ini kebutuhan akan layanan program JKN tetap ada baik untuk keadaan gawat darurat maupun pelayanan kesehatan rutin. Peserta JKN dapat langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat, meski di luar provinsi. Kalau ia terdaftar di FKTP, katakanlah yang ada Manado, kemudian dia mudik ke daerah Bolmong, tetap dapat dilayani sebanyak tiga kali dalam satu bulan,” ungkapnya.
Selanjutnya, bagi peserta JKN ini, ada layanan di kantor cabang, dan juga ada pelayanan administrasi melalui WhatsApp 08118165165, aplikasi Mobile JKN, Call Center 165, website resmi BPJS Kesehatan. “Dan kita ada petugas, apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,” ungkapnya.
Untuk mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, secara nasional juga telah menegaskan kebijakan-kebijakan khusus tersebut pada Konferensi Pers pada Rabu 19 Maret 2025.
Ghufron mengungkapkan dengan prinsip portabilitas yang diterapkan dalam Program JKN, peserta dapat memperoleh layanan kesehatan di mana saja dan kapan saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar. Artinya, bagi peserta yang menjalani mudik lebaran, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan, termasuk saat hari raya Lebaran.
“Di masa libur Lebaran, apabila peserta berada di luar daerah tempat asalnya, peserta masih dapat mengakses di fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” jelas Ghufron.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis.
“Namun harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut.
Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” tambah Lily.
“Harapannya, komitmen yang ditunjukkan BPJS Kesehatan pada masa libur Lebaran ini juga didukung oleh seluruh mitra fasilitas kesehatan. Dengan terbukanya akses bagi peserta dalam mendapatkan pelayanan dimasa libur Lebaran lebaran, diharapkan fasilitas kesehatan juga berkomitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh peserta, termasuk bagi mereka yang tengah menjalani mudik Lebaran,” tutupnya.(*)






