Kerjasama Media Harus Lulus Verifikasi sesuai Ketentuan yang Berlaku

Trendingmanado.com– Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut akan melakukan verifikasi dalam rangka pelayanan kerjasama media. Ini dikatakan Kepala Dinas Steven Evans Liow, kepada wartawan, Rabu 12 Maret 2025.
Dikatakannya, Dinas Kominfo akan melakukan verifikasi media sesuai ketentuan yang berlaku. “Pelayanan kerja sama media akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku dimana wajib terdaftar dalam e-Katalog Versi 6 , selanjutnya memiliki keanggotaan PWI dan terdaftar dalam Dewan Pers yang terverifikasi,” urai Liow mengenai ketentuan yang harus dipenuhi media.
Selanjutnya, pelayanan media harus didukung dengan layanan wartawan yang kredibel, serta khusus online, bisa dilihat jumlah pembaca atau Follower yang terus mengikuti media yang dimaksud.
Hal ini, lanjutnya, sebagaimana masukan Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara, bahwa untuk pelayanan jasa media, benar-benar diverifikasi menjadi atensi Kominfo, termasuk kecepatan masyarakat dapat mengakses layanan informasi yang terkoneksi dengan media sosial pendukung .
“Dan khusus media yang baru, akan disiapkan mengikuti pelatihan dalam rangka peningkatan layanan media informasi yang akan dilaksanakan pada bulan April nanti,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Liow menjelaskan bahwa saat ini yang sudah memasukkan permohonan kerja sama adalah sebanyak 180 media. “Dan semua itu akan diverifikasi,” tandasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *