Trendingmanado.com- Pemerintah Desa Kayuuwi Satu secara resmi menetapkan 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Rabu (19/2/2025).
Kegiatan penetapan ini berlangsung di Kantor Desa Kayuuwi Satu dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Barat.
Penetapan KPM BLT dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi data berdasarkan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah Kecamatan Kawangkoan Barat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kayuuwi Satu atas transparansi dan kehati-hatian dalam menentukan penerima manfaat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah Desa Kayuuwi Satu berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima serta mendukung ketahanan sosial masyarakat di tahun anggaran 2025. (pnk)






