DPRD Kabupaten Minut Paripurnakan Perubahan Kedua Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib

(Foto: ist)

Trendingmanado.com– DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Minahasa Utara.

Rapat Paripurna yang digelar Senin 17 Februari 2025, di ruang rapat paripurna dihadiri para wakil rakyat Minahasa Utara dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu SE, didampingi Wakil Ketua Edwin M. Nelwan SP, dan Wakil Ketua Chyntia I. Erkles SAB.

(Foto:ist)

Setelah rumusan perubahan yang diusulkan Pokja Tatib Perubahan dibacakan, Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara mempersilakan Anggota-anggota DPRD Minahasa Utara yang masih memiliki hal-hal untuk ditanyakan.

“Demikian beberapa usulan yang diserahkan oleh Pokja. Ada beberapa usulan yang mengalami perubahan yang dibahas Pokja. Kami mempersilahkan anggota DPRD untuk menanggapinya dalam bentuk dialog pembahasan,” katanya.

(Foto: ist)

Selanjutnya secara bergantian sejumlah Anggota DPRD yang hadir menyampaikan pendapat dan pandangannya. Beberapa hal yang mengemuka dalam dialog pembahasan tersebut antara lain, terkait sanksi ketika Tatib dilanggar atau tidak dijalankan.

Selain itu terkait pembahasan KUA PPAS yang harus tertib administrasi, sehingga wajib hukumnya ketika membahas KUA PPAS, ada catatan rapat.

(Foto: ist)

Mengenai pembahasan KUA PPAS, Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa Utara Jossy Kawengian menyampaikan, mekanismenya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. “Sudah diatur misalnya penyampaian KUA PPAS ke Dewan pada mnggu pertama Bulan Agustus. Kalau melewati itu, sesuai pedoman khusus penyusunan APBD, akan menjadi nol. Jadi Pemkab sekarang sangat hati-hati. Dengan membuat matriks, dimana sesudah paripurna tahap I, akan berkoordinasi dengan komisi mengenai kapan pembahasan komisi dengan mitra terkait. Karena waktu pembahasan KUA PPAS ini memang waktunya tidak lama,” ungkapnya.

Hal krusial lainnya yang terangkat dalam rapat paripurna, adalah mengenai kehadiran para kepala dinas sebagai mitra kerja Komisi.

Atas perubahan-perubahan tersebut, akhirnya semua fraksi di DPRD Minut menyetujui untuk disahkannya Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Minahasa Utara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *