Trendingmanado.com— Pemprov Sulut mendorong percepatan verifikasi dan penyelesaian status hukum Persons of Filipino Descent atau PFDs yang berada di Sulut.
Ini disampaikan Wagub Dr Johannes Victor Mailangkay SH MH dalam Rapat Desk Koordinasi Penanganan PFDs di Indonesia, dan Persons of Indonesian Descent atau PIDs di Filipina, Kamis 30 Juli 2026.
Pada pertemuan yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Wagub menegaskan, persoalan PFDs tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga mencakup aspek kewarganegaraan, keimigrasian, kemanusiaan, keamanan perbatasan, serta hubungan bilateral Indonesia dan Filipina.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 805 undocumented persons di Sulut. Dari jumlah tersebut, 237 orang telah diverifikasi sebagai PFDs, sementara 552 orang masih belum menjalani verifikasi oleh otoritas Filipina. Dari 237 orang yang telah diverifikasi, sebanyak 38 orang tidak lolos joint clearance, termasuk empat orang yang telah dilakukan pencabutan NIK.
Sementara itu, 199 orang telah berstatus Registered Filipino National, dan empat orang telah memperoleh paspor Filipina, izin tinggal terbatas, serta Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Penyelesaian melalui jalur penegasan status WNI juga terus berjalan. Sebanyak sembilan orang memperoleh penegasan status WNI pada tahun 2025, dan tujuh orang pada tahap kedua tanggal 13 Juli 2026.

Disampaikan Wagub, lambatnya proses verifikasi terhadap 552 orang menjadi salah satu kendala utama. Karena itu, Pemprov Sulut berharap Pemerintah Filipina dapat mempercepat proses verifikasi sebagai dasar penentuan status dan dokumen hukum setiap subjek.
Di sisi lain, Kementerian Hukum telah membuka pendaftaran pernyataan pelepasan kewarganegaraan Filipina bagi subjek yang memenuhi persyaratan untuk selanjutnya diproses dalam penegasan status sebagai WNI.
Selanjutnya, Pemprov Sulut akan terus memfasilitasi pendataan, pemutakhiran data, koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta penerbitan dokumen kependudukan setelah status kewarganegaraan ditetapkan oleh instansi berwenang.
Penyelesaian PFDs, lanjut Wagub, harus dilakukan melalui koordinasi terpadu antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Filipina, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait.
“Sulawesi Utara siap menjadi garda terdepan dalam penyelesaian PFDs yang menjamin kepastian hukum, menghormati nilai-nilai kemanusiaan, dan memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Wagub lagi.
Melalui penguatan koordinasi dan penggunaan satu basis data bersama, persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara bertahap, bermartabat, dan berkelanjutan.(***)






