Trendingmanado.com- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa telah selesai dengan Hasil yang sangat signifikan dan memunculkan Pasangan Calon (Paslon) Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung), Nomor Urut 3 diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) kini tengah bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Susi Sigar dan Perly Pandeiroot yang memperoleh hasil di posisi ketiga.
Lewat proses rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui hasil yang telah diperoleh ini, telah dinyatakan sah. Suara rakyat yang menginginkan perubahan dan kemajuan bagi Minahasa tetap menjadi sorotan banyak pihak.
93.546 merupakan hasil perolehan suara yang didapat. Angka ini menunjukkan keunggulan RD-Vasung melalui perolehan suara. Ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Minahasa telah memberikan kepercayaan kepada paslon RD-Vasung untuk menjadi pemimpin dalam rangka mensejahterakan masyarakat Minahasa tercinta.
“Suara Rakyat Minahasa Merupakan Suara Hati Nurani”
“Kami memilih pasangan Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang dengan harapan, dapat membawa serta mensejahterakan dan memajukan akan Minahasa selama 5 tahun ke depan. Kami murni memilih kedua pasangan calon ini berdasarkan hati nurani dan ketulusan,” kata Legie seorang warga Minahasa, Rabu (15/1/2025).
Pada waktu yang sama, Jhoni Pua seorang warga Minahasa mengatakan “Perolehan suara yang didapat oleh paslon RD-Vasung sudah menunjukan siapa pemenang dari ajang Pilkada ini. Lewat hasil yang didapat, paslon peraih suara terbanyak kedua, Youla Mantik dan Denni Kalangi, sudah menyampaikan ucapan selamat kepada paslon RD-Vasung.
Kami, masyarakat Minahasa berharap MK tidak mengecewakan rakyat Minahasa yang sudah memilih dengan segala harapan,” ungkap Pua
Di tengah proses hukum yang tengah berlangsung di MK, pengamat hukum Willem Nainggolan, SH MH, memberikan pandangannya. Menurutnya, gugatan tersebut tidak seharusnya dilanjutkan ke MK, karena bukan merupakan kewenangan lembaga tersebut. “Sesuai ketentuan, ranah MK hanya berkaitan dengan sengketa TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) atau perolehan suara dengan selisih minimal 2,5 persen. Kasus ini jelas tidak memenuhi syarat itu,” kata Nainggolan.
Hasil rekapitulasi KPU Minahasa mencatat bahwa Paslon Nomor Urut 1, Susi Sigar dan Perly Pandeiroot, memperoleh 41.136 suara, Paslon Nomor Urut 2, Youla Lariwa dan Denny Kalangi, mendapat 53.001 suara, sedangkan Paslon RD-Vasung meraih 93.546 suara.
Dengan selisih yang mencolok ini, masyarakat Minahasa berharap agar suara mereka dihargai dan hasil Pilkada yang sudah ditetapkan tetap berlaku.
Bagi warga Minahasa, ini bukan sekedar tentang angka, tetapi tentang harapan dalam setiap suara yang mereka berikan. Harapan agar daerah ini dapat berkembang, maju, dan sejahtera.
“Kami ingin perubahan, kami ingin dipimpin oleh pasangan yang sudah terbukti kapasitasnya,” tambah Legie.
Gugatan yang sementara berproses di MK kini menjadi perhatian besar masyarakat Minahasa. Mereka hanya berharap bahwa suara mereka tidak akan terabaikan dan hasil Pilkada yang sah dapat segera mengantarkan RD-Vasung untuk memimpin Minahasa menuju masa depan yang lebih baik. (pnk)