Trendingmanado.com- Polsek Remboken mengamankan seorang warga yang memiliki dan menyimpan senjata tajam berjenis pisau badik tanpa ijin dan meresahkan masyarakat pada acara di Desa Leleko, pada Senin 27 Mei 2024.
Pelaku berinisial IM umur 19 tahun, warga Desa Leleko jaga I Kecamatan Remboken, berhasil diamankan oleh petugas Polsek pada Senin sekitar pukul 01.15 Wita di Desa Leleko jaga II Kecamatan Remboken tepatnya di acara pernikahan.
IM yang pada saat itu dengan pengaruh miras membuat keributan pada pesta pernikahan. Masyarakat pada saat itu, melaporkan bahwa inisial IM melakukan keributan dengan cara mengeluarkan senjata tajam dari pinggang kanan kemudian diacungkan kepada seorang warga yang juga berada di acara tersebut.
Selasa 28 Mei 2024 sekitar jam 11.00 Wita setelah lelaki IM berhasil diamankan dan dilakukan interogasi ternyata bersangkutan mengakui telah memiliki senjata tajam jenis pisau badik dan digunakan untuk melakukan pengancaman kepada seorang warga yang kemudian setelah kejadian tersebut IM menyimpan pisau badik miliknya di rumah seorang warga. Dan setelah dilakukan pencarian, akhirnya pisau badik dapat ditemukan.
Tersangka IM mengakui pisau badik adalah miliknya sehingga saat ini lelaki IM telah diamankan di Mapolsek Remboken beserta barang bukti jenis pisau badik untuk proses selanjutnya.
Kapolsek Remboken Iptu Haris Sukisman melalui Kanit Reskrim Aipda Gono Ariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.(pnk)