Trendingmanado.com– Viral di media sosial (Medsos) terkait laporan Yulia Makangiras (YM) di kepolisian berkaitan dengan pemberhentiannya sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Provinsi Sulut dinilai sangat menyudutkan pemerintah.
Disinyalir, ada nuansa kebohongan dan pencemaran nama baik. Karena itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut Clay Dondokambey SSTP MAP mengklarifikasi pemberitaan yang beredar melalui konferensi pers, Selasa 11 Juli 2023.
Menurut Clay, YM ini tercatat bekerja sebagai THL di Pemprov Sulut sejak tahun 2016 sampai tahun 2020. “Tapi pada tahun 2021-2022, yang bersangkutan tidak lagi bekerja sebagai THL dan sudah tidak diperpanjang sebagai THL berdasarkan pertimbangan yang sangat mendasar. Tapi jelasnya ada dokumen dan latar belakang rekam jejak di BKD,” kata Clay.
Mengenai gugatan dari YM terkait SK THL Nomor 7 Tahun 2023, kata Clay, yang diberikan kepada yang bersangkutan yaitu lembaran petikan SK THL, tetapi belum seminggu yang bersangkutan bekerja. “Kemudian kami meninjau kembali petikan SK tersebut, karena ada alasan yang mendasar. Salah satunya berdasarkan rekam jejak yang bersangkutan bertahun-tahun bekerja di Pemerintah Provinsi Sulut. Sehingga SK tersebut dimintakan untuk ditarik dan yang bersangkutan tidak sepenuhnya menjadi THL,” kata Clay.
Lanjutnya, seorang THL ketika diberikan petikan SK, untuk dia benar-benar bekerja dan diberikan pengupahan didahului dengan penandatangan kontrak kerja. “Tapi yang bersangkutan ini belum sempat menandatangani kontrak kerja,” tegas Clay.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, kata Clay, Pemerintah Provinsi Sulut dibantu dan didampingi kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri. “Proses-prosesnya akan kami ikuti dengan didampingi LKBH,” ungkap Clay.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum dari LKBH, Olce Karamoy mengatakan, apa yang dikatakan Kepala BKD adalah suatu yang benar dan sudah prosedural. “Kalau Kaban tidak melakukan tindakan seperti itu kepada yang bersangkutan, nanti mendapatkan kesan pembiaran dan perlindungan. Alasan diberikan pemberhentian bisa diterima dengan akal sehat,” katanya.
Karena itu, kata Karamoy, LKBH akan terus mengawal dan mendampingi Kepala BKD terkait dengan laporan polisi yang disampaikan YM dan gugatan di pengadilan tinggi juga akan didampingi.
“Kami sudah pelajari dugaan pasal yang disangkakan kepada Kaban, kami sarankan kepada YM bersama pengacaranya untuk banyak belajar. Karena birokrat ini punya aturan khusus, ASN ada Undang-undang ASN,” katanya.
Menurutnya, kalau seseorang melakukan pelanggaran kenapa harus biarkan. Tetapi seharusnya tindakan YM tidak seperti itu, nanti pihaknya akan buktikan dengan membawa alat bukti.
“Kami sarankan kepada pengacaranya agar jangan memberikan kesan, bahwa apa yang disampaikan YM itu benar. Mereka mempercayai satu pihak tanpa melakukan perbandingan dengan pihak lain bisa salah jalur. Harus ada konfirmasi supaya mendapatkan pembenaran. Kalau berita bohong terus menerus dibiarkan, ini akan dianggap menjadi kebenaran,” pungkasnya.(*)