Trendingmanado.com — Kepala Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rainer Dondokambey, memaparkan secara gamblang arah kebijakan strategis pembangunan kehutanan di Bumi Nyiur Melambai. Kebijakan ini ditargetkan mampu menyelaraskan perlindungan lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal.
Hal tersebut diungkapkan Kadis Rainer dalam acara diskusi publik ‘Ngobrol Pintar (Ngopi) Bareng Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS)’ yang mengangkat tema utama ‘Hutan Sulut Untuk Masa Depan: Strategi Hijau YSK Victory’, Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Rainer menegaskan, seluruh arah kebijakan pembangunan kehutanan Provinsi Sulawesi Utara saat ini sepenuhnya mengacu pada visi dan misi pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay (YSK-Victory).
“Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kami di bidang kehutanan, terkait target indikator kinerja utama Dishut adalah misi ketiga ‘Membangun Perekonomian Daerah’, dan misi kelima ‘Meningkatkan ketahanan pangan, energi, dan air yang merata dan berkelanjutan’,” urai Rainer.
Pemberdayaan Masyarakat dan Transaksi Ekonomi Kelompok Tani Hutan
Menjabarkan misi ketiga mengenai perekonomian daerah, Dinas Kehutanan fokus pada program pendidikan, pelatihan penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Langkah nyata telah diimplementasikan melalui penyaluran bantuan stimulan bagi kelompok masyarakat.
“Tahun 2025, kita ada bantuan empat kelompok tani hutan. Di mana manfaat dari bantuan-bantuan ini, ada transaksi ekonomi hingga mencapai 5 miliar dolar per tahun,” ungkap Rainer.
Rainer menjelaskan, nilai transaksi ekonomi yang sangat signifikan tersebut bersumber dari aktivitas produktif kelompok-kelompok tani hutan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulut dalam hal pemenuhan sarana-prasarana, pengelolaan hasil cengkih, serta optimalisasi kebun-kebun lainnya.
Langkah ini juga menjadi solusi humanis atas maraknya keterlanjuran pemanfaatan kawasan hutan oleh warga. “Karena ada banyak kawasan hutan yang sudah terlanjur dimasuki masyarakat. Bagaimana kita merekrut mereka, memberdayakan mereka, dalam bentuk kelompok-kelompok tani hutan sosial,” imbuhnya.
Demi memberikan kepastian hukum, Pemprov Sulut memberikan legalitas pemanfaatan lahan berupa sertifikat izin pengelolaan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, Rainer memberikan catatan tegas bahwa legalitas ini diberikan dengan syarat para petani di hutan sosial tidak boleh lagi menambah luasan lahan yang sudah ada.
Komitmen Ketahanan Pangan dan Rehabilitasi Lahan Hutan
Sementara itu, untuk menjawab tantangan misi kelima terkait ketahanan pangan, energi, dan air, Dinas Kehutanan menggencarkan Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Implementasi di lapangan difokuskan pada aksi penanaman pohon massal yang ditopang oleh fasilitasi bibit dan dukungan anggaran penanaman langsung.
Guna menjaga akuntabilitas, seluruh nama kelompok penerima bantuan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi. “Yang terpenting, ada tempat untuk menanam, Dishut bisa menyalurkan bibit. Nah, ini program yang di luar kawasan hutan,” jelas Rainer.
Ia kemudian mengedukasi peserta diskusi mengenai perbedaan mendasar antara ‘Hutan’ dan ‘Kawasan Hutan’. Dijelaskannya, hutan adalah kondisi fisik nyata di lapangan berupa hamparan lahan yang ditumbuhi pepohonan. Sedangkan Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang secara hukum ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, terlepas dari apakah saat ini terdapat pohon di atasnya atau tidak.
Rainer juga menjabarkan pembagian kewenangan berdasarkan regulasi yang berlaku. Kegiatan RHL di dalam Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi sepenuhnya merupakan domain pemerintah pusat. Sebaliknya, wilayah di luar kawasan atau Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi kewenangan penuh Pemerintah Provinsi.
“Kita bantu bibit. Itu yang masuk dalam misi ketiga yang kita lakukan. Di dalamnya ada reboisasi hutan dan lahan. Tahun ini ada 10 hektare karena efisiensi,” sambungnya. Bantuan tersebut mencakup bibit tanaman bernilai ekonomi tinggi seperti durian dan alpukat.
Sedangkan untuk sektor konservasi, Dinas Kehutanan bersinergi dengan lembaga swadaya masyarakat (NGO) melalui penerapan sistem Smart Patrol yang diinisiasi oleh WCS.
Inovasi Pendanaan Global: Kucuran REDD+ dan FOLU Net Sink
Menghadapi kebijakan efisiensi anggaran daerah, Gubernur Yulius Selvanus menantang jajaran Dinas Kehutanan Sulut untuk proaktif dan inovatif dalam mencari alternatif pendanaan non-APBD. Hasilnya, Provinsi Sulawesi Utara sukses mengamankan dana bantuan internasional.
“Salah satunya, Sulawesi Utara dapat Rp6,2 miliar dari pemerintah pusat melalui dana bantuan dunia. Namanya kegiatan REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and forest Degradation),” kata Rainer optimis.
Ia mengklarifikasi bahwa Pemprov Sulut tidak bertindak sebagai pengguna anggaran langsung, melainkan sebagai penerima manfaat program. Usulan program disusun berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU) daerah, kemudian diajukan ke Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di bawah Kementerian Keuangan. “Kita dikasih 6,2 (miliar) itu luar biasa. Jadi target program itu kita capai,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Dinas Kehutanan Sulut saat ini tengah membidik pendanaan dari program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 melalui skema Layanan Dana Masyarakat (Small Grant). Pada Februari 2026, kemitraan Indonesia-Norwegia resmi membuka periode penyaluran dana tahap keempat dengan proses seleksi proposal yang ketat.
“Kami sudah menyusun proposal dan dimasukkan ke pusat agar bisa kecipratan dana tersebut. Dana ini untuk membantu program tadi, terkait rehabilitasi atau pengamanan. Mudah-mudahan ini bisa didapatkan, bisa direstui dan diberikan oleh Kementerian Kehutanan. Ini yang kami lakukan,” pungkas Rainer.
Diskusi hangat ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Taman Nasional Bunaken, I Ketut Catur Marbawa, dari UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Provinsi Sulut, jajaran Kepala Bidang di Dinas Kehutanan Sulut, serta sejumlah insan pers. (pgy)






