Walikota Caroll Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Trendingmanado.com— Dalam pemenuhan amanat perundang-undangan, kepala daerah wajib untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  kepada  DPRD.

Rabu (24/06/2026), Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah  (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Walikota mengenai Rancangan Peraturan Kota Tomohon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi serta Tanggapan/Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ferdinand Mono Turang SSos didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii SIK, juga dihadiri Wakil Walikota Tomohon Sendy GA Rumajar SE MIKom.

Sesuai ketentuan, Ranperda yang disampaikan Walikota dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD, dan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, Ranperda akan dibahas bersama dengan DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.  “Untuk itu kami menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 sebagai perwujudan transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab atas amanah rakyat yang telah kita laksanakan bersama sepanjang TA 2025,” jelas Walikota.

Ia juga secara  ringkas memaparkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2025, yang kemudian akan dibahas bersama DPRD.

Dalam Ranperda ini pertangunggjawaban pelaksanaan APBD Kota Tomohon berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sulut, dengan realisasi anggaran pada tahun 2025 secara ringkas, Pendapatan tahun anggaran 2025 direalisasikan sebesar Rp.660.041.274.325,93  yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp64.479.356.868,93. Sedangkan  Pendapatan Transfer terealisasi sebesar RP585.396.264.982,00 dan Lain-lain Pendapatan yang Sah terealisasi sebesar Rp10.165.652.475,00.

Selanjutnya, realisasi belanja dan transfer adalah Rp628.120.872.693,00, dengan komponen pembiayaan: realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp9.375.282.776,2, dan untuk komponen pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp20.559.091.300,00.

Dengan demikian tercatat pembiayaan netto sebesar Rp11.183.808.523,79, sedangkan  Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2025 adalah sebesar Rp20.736.593.109,14.

Jumlah tersebut didapatkan melalui perhitungan surplus antara realisasi pendapatan dengan belanja dikurangi pembiayaan netto selama satu tahun anggaran.

Selain itu, Walikota juga memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, serta seluruh pihak yang senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kerja sama yang kuat ini merupakan modal penting dalam mewujudkan kualitas hidup masyarakat Kota Tomohon yang semakin baik dan sejahtera. Kiranya semangat kemitraan yang harmonis, sinergis, dan konstruktif yang selama ini telah terjalin dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan, sehingga menjadi kekuatan bersama dalam mewujudkan pembangunan kota tomohon yang maju, berdaya saing, dan sejahtera,” kata pemimpin pilihan rakyat ini.

Hadir juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, Anggota DPRD Kota Tomohon, Perwakilan Polres Tomohon, Perwakilan Kodim 1302/Minahasa, Perwakilan Kejari Tomohon dan jajaran pejabat Pemkot Tomohon.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *