Trendingmanado.com– DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, pada Senin 21 Juli 2025. Kedua agenda yang dibahas pada rapat paripurna tersebut adalah Pembicaraan Tingkat I Atas Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Sementara agenda kedua adalah Perubahan Kedua Keputusan DPRD Kabupaten Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Kegiatan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang Pertama Tahun 2025.

Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Minahasa Utara dihadiri dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu SE, didampingi Wakil Ketua Edwin M. Nelwan SP, dan Wakil Ketua Chyntia I. Erkles SAB, dan dihadiri Bupati Minut Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin W Lotulung, jajaran Forkopimda Minut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Sekdakab Pemkab Minut, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, para kepala dinas dan badan, dan kepala satuan di jajaran Pemkab Minahasa Utara, para Kabag Setdakab, Direktur RSUD Walanda Maramis, Direktur Utama PUD Klabat, Direktur PDAM, dan kepala Puskesmas, sampai AKD dan Fraksi DPRD, serta unsur pers.

Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu SE membuka dan memimpin jalannya rapat paripurna. “Memperhatikan kembali apa yang telah disampaikan oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam penjelasannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara ini di hadapan rapat paripurna Dewan yang lalu, dan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum fraksi-fraksi dewan yang pada umumnya berpendapat bahwa setuju untuk Ranperda tersebut untuk dibicarakan para tingkat berikutnya. Panitia Khusus DPRD Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana Keputusan Pimpinan Dewan telah ditunjuk untuk membahas Ranperda yang dimaksud. Bersama dengan pihak eksekutif, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan berupa rapat pembahasan yang pada intinya Ranperda ini telah selesai dibahas untuk mendapat persetujuan bersama,” katanya.

Ketua DPRD kemudian memberikan kesempatan kepada Ketua Pansus untuk membacakan laporan Pansus DPRD yang membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Laporan Pansus disampaikan langsung Ketua Pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2024, Gerrit Luntungan ST MBA.
Dalam laporannya, Luntungan mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diwujudkan melalui laporan keuangan. Dimana laporan keuangan merupakan wujud dari penguatan transparansi dan akuntabilitas. “Melalui laporan ini, masyarakat dapat melihat sejauh mana kinerja pemerintah daerah,” ungkapnya. Selanjutnya, setiap fraksi secara bergantian membacakan pendapat akhir fraksi.

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda yang hadir pada paripurna tersebut kemudian menyampaikan pendapat akhirnya. Bupati Minut Joune Ganda mengucapkan terima kasihnya kepada Pimpnan dan Anggota DPRD Minut lebih khusus kepada Pansus yang sudah membahas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang sudah menyatakan bahwa telah disusun sesuai standar yang berlaku, dan penggunaan anggaran dapat ditetapkan sebagaimana sesuai dengan aturan. “Namun ada beberapa catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, yang pada kesempatan ini saya ingin menanggapi. Pertama, Ketua Pansus menyampaikan beberapa hal, saya ingin menyampaikan gambaran secara umum. Bahwa bisa kita saksikan pada kesempatan ini seluruh perangkat daerah kita dihadiri juga oleh Sekda, dan menjadi perintah dari saya bahwa seluruh OPD wajib untuk mengikuti rapat paripurna di DPRD. Bagi yang tidak hadir, akan menjadi catatan bagi kita untuk penilaian kinerja. Semoga teman-teman di DPRD juga mememiliki spirit yang sama dengan kam, Pemerintah Kabupaten Minahasa, dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kita untuk melayani masyarakat,” harapnya.
Bupati Joune Ganda menyampaikan, bahwa Pemkab Minahasa Utara sangat concern terhadap kinerja. “Perangkat daerah kita yang sudah menandatangani kinerja di awal tahun, kita lakukan penilaian kinerja. Mohon maaf yang tidak mencintai kinerja, biar ba tamang terpaksa baku ganti. Tetap bukan hanya karena aspek suka atau tidak suka, atau tanpa memperhatikan nilai-nilai tidak logis,” ungkapnya.
Bupati kemudian menjelaskan, beberapa program yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2024, karena saat itu menghadapi Pilkada. “Tahun 2024, kita menghadapi Pilkada. Kita tahu berapa besar alokasi anggaran yang kita harus fix untuk pelaksanaan Pilkada tersebut, Artinya berapa besar, juga pembangunan yang tidak bisa kita laksanakan untuk mensejahterakan masyarakat di Minahasa Utara. Sehingga, cara berpikir kita, kita harus samakan. Bahwa kinerja ini tentu apalagi evaluasi pelaksanaan APBD ada hal-hal yang kita tidak bisa capai. Karena ada pengalokasian yang tidak bisa kita jalankan. Sehingga catatan-catatan yang saya catat satu persatu, contoh pendistribusian ASN yang kosong, pada saat kita mau mencalonkan, ada aturan. Kemudian yang paling penting adalah bagaimana kita meningkatkan peningkatan PAD. Saya lihat mungkin belum terlalu membanggakan, hanya 54 persen. Harapannya bisa lebih besar lagi. Tapi karena situasi-situasi, yang tidak menentu instabilitas, ada gejolak yang harus kita hadapi. Belum lagi ada catatan bagaimana kita harus membawa Minut untuk lebih berkiprah. Ini sudah kita lakukan, ikut aktif dalam organisasi. Itu ada tujuannya, untuk mengangkat Minahasa Utara di kancah nasional dan internasional, agar lebih dikenal. Harus ada gaung yang kita angkat, harus ada exposure agar masyarakat tahu. Apakah ini akan memberikan dampak? Pasti. Kami akan terus bekerja keras untuk masyarakat dan kami berharap bahwa kepekaan kita pemerintah juga akan diikuti kepekaan dari teman-teman DPRD,” sambungnya.
Ketua DPRD Minut kemudian menjelaskan terkait mekanisme Ranperda tersebut. “Atas dasar persetujuan bersama, Kepala Daerah menyiapkan Rancangan Perda tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Rancangan Perda yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama, disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara sebagai Wakil Pemerintah pusat untuk dievaluasi,” imbuh Rumimpunu.(dik)






