Trendingmanado.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut untuk Tahun 2025 telah ditetapkan. Rabu 11 Desember 2024, di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur,
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, melalui Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil, didampingi Kadis Nakertrans Rahel Rotinsulu, mengumumkan besaran UMP Sulut tahun 2025 sebesar Rp.3.775.425.
Dan untuk kali pertama UMSP di Sulut untuk dua sektoral yakni Pertambangan dan Energi) ditetapkan sebesar Rp. 3.869.811, ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, dan tertuang dalam Surat Kepurusan Gubernur Sulut No 685 tahun 2024.
Nilai UMP dan UMSP ini adalah angka yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar.
Dan diketahui penetapan ini menggunakan formula penghitungan sendiri yaitu upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto. (*)