Trendingmanado.com – Pemerintah Desa Tempok Selatan Kecamatan Tompaso menggelar musyawarah Desa terkait rembuk stunting, Senin (22/7/2024).
Stunting adalah kondisi serius pada anak yang ditandai dengan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau anak sangat pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya dan berlangsung dalam waktu lama.
Rembuk stunting merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan perencanaan ditingkat Desa untuk merumuskan kebijakan/ prioritas wajib sehubungan pengentasan stunting dalam rumusan RKP Desa.
Ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam penurunan stunting. yaitu PMT untuk Ibu Hamil yang terbatas, kedatangan Balita yang kurang.
Pada kegiatan ini hukum tua Desa Tempok Selatan, Max F. Langi menyampaikan agar kiranya kita bersama-sama membantu dalam giat pencegahan stunting, yang di mulai dari remaja, ibu hamil dan anak-anak.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan wajib menjadi kegiatan Prioritas di Tahun 2023 Yang dianggarkan dari Dana Desa. (pnk)