Kajari Minahasa Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Trendingmanado.com – Kejaksaan Negeri Minahasa dalam upaya menegakkan hukum, hari ini menggelar pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai hukum tetap (in kracht). dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B.Hermanto SH. MH, disaksikan pejabat Forkopimda Minahasa. Kegiatan ini digelar di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Selasa (16/7/2024).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan, guna mempublikasikan akan kinerja kejaksaan negeri agar diketahui oleh masyarakat. Ada belasan Barang bukti dengan 13 perkara, yang dimusnahkan dalam kegiatan ini. Ujar Hermanto

Pemusnahan barang bukti ini, didominasi dengan perkara penganiayaan dan perkara sajam serta pembunuhan. Barang bukti kali ini berupa sajam, tombak, dan Hand Phone yang dimusnahkan. Hand Phone kali ini digunakan pelaku sebagai alat komunikasi perdagangan orang. Ungkap Hermanto

Hermanto berharap bagi masyarakat di Minahasa yang memiliki usaha kecil yang bergerak dalam bidang UMKM dan berhubungan dengan pembuatan barang tajam agar melakukan usaha sesuai dengan peruntukannya. Kasus yang ada di Kabupayen Minahasa, didominasi perkara penganiayaan sampai menyebabkan pembunuhan. Karena itu kami berharap agar masyarakat di Minahasa untuk taat hukum.

Kejaksaan akan melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, bersama forkopimda dan kami pula akan bersama-sama melakukan sosialisasi ke masyarakat tanpa melupakan kearifan lokal serta tradisi masyakat terkait pembuatan dan pengunaan barang tajam.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat dalam merayakan hari pengucapan syukur nanti, agar dapat merayakan dengan sederhana serta tanpa menyajikan minum beralkohol atau minuman keras. Tutup Hermanto

Turut hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda Minahasa, Pj. Bupati Minahasa Dr Jemmy S Kumendong M.Si, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian SIK. MH, Kalapas Tondano Yulius Paath SIP, DEA, Dandim 1302/Minahasa Letnan Kolonel Inf Mutakbir, Kasi Intel Kejari Minahasa Suhendro G.K, SH, dan Jajaran Pejabat Kajari Minahasa. (pnk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *