Aktivita Kemasyarakatan Pemerintahan Politik

Sekda Minahasa Membuka Sekaligus Sampaikan Materi dalam Kegiatan Rakor Pelaksanaan Pilkada 2024.

Trendingmanado.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda Deisye Watania MM MSi, membuka sekaligus memberikan materi dalam kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pilkada 2024, di ruang sidang kantor Bupati Minahasa, Rabu 22 Mei 2024.

Pada kesempatan tersebut Sekda Watania menyampaikan dasar hukum pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang tertuang dalam UU nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ayat 8 dimana pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada bulan November 2024.

“Peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pilkada serentak yaitu menjamin ketersediaan anggaran, menjaga stabilitas politik dan keamanan, menjaga netralitas ASN serta memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU,” ujar Sekda dalam materinya.

Sekda Watania menambahkan, pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD dan dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan dengan memperhatikan keuangan daerah, fiskal dan lainnya,” jelas Watania.

Hadir dalam kegiatan Asisten 1 Drs Riviva Maringka M.Si, Kabag Tata Pemerintahan Dra. Jenie Sangari MAP, para Camat Tondano Raya, para lurah, hukum tua serta perangkat desa.(pnk)

Postingan Lainnya

Wujud Iman, Keluarga Robby Dondokambey–Lengkong Gelar Ibadah Syukur HUT Pernikahan ke-40

red01

PPS Kelurahan Singkil Manado Jatuh Sakit Pasca Pemilu, Endang : ” Tenang Dengan JKN “

red01

Bersama AMAN JKN, Kini Tidak Perlu Antre Untuk Dapatkan Informasi

red01