Trendingmanado.com – Dalam upaya pembinaan dan perawatan kesehatan yang bertujuan untuk memulihkan dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat, lapas Tondano melakukan Kegiatan Rehabilitasi Sosial bagi narapidana khusus narkotika yang bekerja sama dengan BNN Provinsi Sulawesi Utara dan Yayasan Meiva Ervina Warroka.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, melalui Plh.Rehabilitasi Sosial Bagi Narapidana Khusus Narkotika pada Lapas Tondano. Di kegiatan ini, John Batara yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo yang mengajak semua rakyat dan komponen bangsa untuk bersatu dalam melawan penggunaan narkoba dan memberikan dukungan sepenuhnya untuk usaha pembebasan generasi muda dari ancaman tersebut.
Dalam kegiatan ini Yulius Paath yang menjabat sebagai Kalapas Tondano, bersama Ketua Yayasan Meiva Ervina Warroka menandatangani Perjanjian Kerja Sama Program Rehabilitasi Sosial Bagi Narapidana Khusus Narkotika pada Lapas Tondano yang disaksikan oleh Plh Kakanwil Kemenkumham Sulut, John Batara bersama perwakilan BNN Provinsi Sulawesi Utara, Psikolog Vera Rahayu.

Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Paath, pada kesempatan yang sama, dengan tegas menegaskan betapa pentingnya proses rehabilitasi sosial bagi narapidana narkotika guna memastikan mereka bisa secara efektif berintegrasi kembali ke dalam masyarakat setelah mereka menyelesaikan masa tahanan mereka. Menurutnya, rehabilitasi tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang memberikan dukungan dan bimbingan agar narapidana dapat memperbaiki diri dan meresapi pentingnya hidup yang bebas dari kecanduan. Dengan pendekatan ini, ia yakin bahwa narapidana dapat memiliki kesempatan yang lebih baik untuk memperbaiki kehidupan mereka.
Turut hadir dalam kegiatan rehabilitasi sosial, Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar, para Pejabat Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulut, Pegawai Lapas Tondano dan para WBP peserta rehabilitasi. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan selama enam bulan ke depan dan diikuti oleh 36 narapidana narkotika Lapas Tondano.
Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Diharapkan melalui kegiatan Rehabilitasi Sosial Narapidana Khusus Narkoba ini, narapidana akan mendapatkan dukungan dan pembinaan yang cukup untuk merubah perilaku negatif mereka menjadi lebih baik sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.(pnk)






