Hadiri Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji PAW Dua Anggota DPRD Sulut, Wagub Steven Kandouw Ingatkan Tupoksi Anggota Dewan

Wakil Gubernur Sulut Drs Steven OE Kandouw saat menghadiri Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji PAW 2 Anggota DPRD Sulut, Sabtu 25 Maret 2023.(Foto: ist)

Trendingmanado.com— Wagub Sulut Drs Steven OE Kandouw menghadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Sulut, Sabtu 25 Maret 2023.

Kedua Anggota DPRD PAW tersebuat adalah Meyke Lavarence dari Fraksi Partai Golkar dan Rhesa Waworuntu dari Fraksi PDIP.

Wagub Steven OE. Kandouw dalam sambutannya mengatakan, seorang anggota dewan harus mampu menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Intinya, tupoksi Anggota Dewan wajib dilakukan. Aspirasi dari konstituen ke depannya semoga bisa diperjuangkan,” ujar mantan Ketua DPRD Provinsi Sulut ini.

Wagub Kandouw juga berharap agar anggota dewan PAW dapat secepatnya beradaptasi. Ia berharap, keduanya bisa menjadi mitra Pemerintah Provinsi Sulut. “Saya secara pribadi mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Rhesa Waworuntu dan Meyke Lavarence, Tuhan berkati,” ucapnya.

Meyke Lavarence sendiri adalah PAW dari Fraksi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Utara mengisi kekosongan dari mendiang Winsulangi Salindeho. Sementara Waworuntu, menggantikan posisi yang ditinggal mendiang Fanny Legoh, dari Fraksi PDIP Dapil Minahasa-Tomohon.

PAW ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI dan sesuai pasal 143 ayat 3, pasal 144 ayat 6 Undang Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta pasal 118 ayat 2 dan pasal 120 ayat 1 Peraturan DPRD Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.

Dilanjutkan sesuai peraturan DPRD Provinsi Sulut Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD pasal 115 ayat 1 menyatakan bahwa Anggota DPRD PAW menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya dan atau berdasarkan usulan fraksi.

Rhesa Waworuntu menjabat sebagai anggota Komisi IV dan Meyke Lavarence sebagai anggota Komisi 1 dan Bapemperda. Turut hadir dalam rapat paripurna Forkompinda Sulut, Sekdaprov Sulut Steve Kepel, Ketua KPU Sulut, pers dan para tamu undangan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *