Trendingmanado.com— DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Atas Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Pemerintahan Desa.
Rapat Paripurna yang digelar Senin 03 Agustus 2026, di ruang rapat paripurna DPRD Minahasa Utara, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu SE, didampingi Wakil Ketua Edwin M. Nelwan SP, dan Wakil Ketua Chyntia I. Erkles SAB.
Tampak hadir, Bupati Minut Dr Joune JE Ganda SE MAP MM MSi dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH MH, jajaran Forkopimda Minut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sekkab, para Asisten Setdakab, Sekwan Minut, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala Puskesmas, insan pers dan undangan lainnya
Ketua DPRD Minut yang memimpin rapat paripurna, membuka secara resmi pelaksanaan rapat paripurna setelah dengan melihat kehadiran Anggota DPRD Minut yang telah memenuhi kuorum.
Dalam rapat paripurna, setiap fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi. Dari pendapat akhir fraksi, kelima fraksi yang ada di DPRD Minut, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Tonsea, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pemerintahan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minut.

Ketua DPRD Minut kemudian memberikan kesempatan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Dr Jackson Ruaw MSi untuk membacakan naskah berita acara persetujuan Bersama, dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Minahasa Utara.
Bupati Minut Dr Joune JE Ganda dalam sambutannya mengapresiasi Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Minut, Panitia Khusus, Komisi, Fraksi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan hingga Ranperda tentang Pemerintahan Desa dapat ditetapkan menjadi Perda.
Dikatakan Bupati, desa adalah fondasi utama kemajuan daerah dan garda terdepan atau ujung tombak pelayanan publik bagi masyarakat.
Perda tentang Pemerintahan Desa, lanjutnya, disusun untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, demokratis, dan akuntabel di 125 desa se-Kabupaten Minahasa Utara.
Dan Perda tersebut, menjadi landasan penting dalam kelanjutan agenda tata kelola pemerintahan desa, termasuk kepastian pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minahasa Utara.
Dalam Perda Pemerintahan Desa dilakukan penyesuaian aturan terkait masa jabatan Hukum Tua dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai dengan perubahan regulasi Undang-Undang Desa terbaru di tingkat nasional.
Selain itu, Perda mengakomodir peningkatan peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam penyusunan Peraturan Desa dan pengawasan kinerja Hukum Tua. Setelah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Minahasa Utara, naskah Perda yang telah disetujui bersama akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(pgy)






