Trendingmanado.com— Dalam proses rekrutmen Pengawas TPS (PTPS), Bawaslu menerima dan memeriksa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap para calon PTPS.
Hal ini dikatakan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Erwin Sumampouw SP MAP, kepada media ini. Dikatakannya, kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masyarakat terhadap calon PTPS pada tanggal 12 Oktober setelah Pengumuman Lulus Administrasi pada 11 Oktober, dan masih dapat dimasukkan hingga 2 November 2024 mendatang.

“Dalam Surat Pedoman Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024 dari Bawaslu RI dijelaskan, masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama calon pengawas TPS yang telah diumumkan,” ungkapnya.
Selanjutnya, tanggapan dan masukan, disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan atau Panitia Rekrutmen sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu 12 Oktober hingga 2 November 2024. “Masukan dan tanggapan disampaikan melalui surat, email, SMS/WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email yang telah ditentukan atau datang langsung ke sekretariat Panitia Rekrutmen,” imbuhnya.
Sumampouw yang juga sebagai Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini mengatakan, tanggapan dan masukan masyarakat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat sebagaimana dalam Lampiran XI Surat Pedoman Pembentukan PTPS Bawaslu RI. “Dalam hal tanggapan masyarakat disampaikan melalui surat, email, sms /WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email adalah pada nomor dan alamat yang telah ditentukan oleh Panitia Rekrutmen, serta menuangkan dalam formulir,” tambah Sumampouw.
Dalam menyampaikan tanggapan dan masukan, masyarakat harus memberikan identitas yang jelas dan masih berlaku. “Jangan khawatir, karena, Panitia Rekrutmen diharuskan menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan. Dan Panitia Rekrutmen wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat dengan mengumpulkan keterangan dan/atau bukti lainnya,” bebernya.
Setelah menerima tanggapan dan masukan masyarakat, maka Panitia Rekrutmen wajib melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan dengan beberapa cara. “Panitia dapat mengundang atau mendatangi calon yang bersangkutan untuk diklarifikasi. Kemudian, hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi,” katanya dengan menambahkan, klarifikasi dilakukan paling lambat 2 hari sejak tanggapan dan masukan masyarakat diterima oleh Panitia Rekrutmen.(dik)






