Trendingmanado.com— Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH menghadiri acara Penandatanganan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, pada Senin 13 April 2026 di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta.
Hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala BPLH Dr Hanif Faisol Nurofiq SHut MP, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, Walikota Manado, Walikota Bitung, Bupati Minahasa, Bupati Minahasa Utara, jajaran Kementerian LH, jajaran Pemerintah Provinsi Sulut, dan Kepala Dinas LH kabupaten/kota.
Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Gubernur Sulut, Walikota Tomohon, Walikota Manado, Walikota Bitung, Bupati Minahasa, dan Bupati Minahasa Utara, disaksikan Menteri LH.
Dalam sambutannya, Menteri menyampaikan beberapa poin penting, di antaranya pengolahan sampah yang membutuhkan komitmen yang kuat serta dukungan semua pihak terutama Bupati/Walikota yang memiliki tanggung jawab penuh di daerah, dan diawasi oleh Gubernur.
“Pemerintah Daerah harus terus mendorong masyarakat untuk memiliki perhatian dan kepedulian dalam pengelolaan sampah yang di mulai dari pilah sampah,” kata Menteri lagi.
Tahun 2026, lanjutnya, Pemerintah menargetkan untuk penutupan sistem pengelolaan sampah Open Dumping hingga mencapai 63,41 persen, dan Menteri berharap tahun 2026, di Sulut tidak ada lagi pengolahan sampah secara open dumping (sistem pengolahan sampah dengan cara membuang/mengumpulkan sampah pada lahan tertentu tanpa perlakuan apapun.(***)






