Trendingmanado.com— Penanganan sampah di Kota Tomohon oleh Pemkot Tomohon menjadi contoh untuk kabupaten/kota lainnya di Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut dikatakan Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala BPLH Dr Hanif Faisol Nurofiq SHut MP, saat Penandatanganan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI, di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup RI, Jakarta, pada Senin 13 April 2026.
Dalam sambutannya, secara khusus Menteri menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Walikota Tomohon, dimana untuk Kota Tomohon tidak lagi mengelola sampah secara Open Dumping tetapi sudah beralih ke cara Controled Landfill.
Controlled Landfill adalah sistem pengolahan sampah dengan cara menimbun sampah, lalu diratakan dan dipadatkan, kemudian pada waktu tertentu ditutup dengan lapisan tanah.
Sistem ini merupakan peralihan dari Open Dumping menuju Sanitary Landfill. Open Dumping adalah sistem pengolahan sampah dengan cara membuang/mengumpulkan sampah pada lahan tertentu tanpa perlakuan apapun.
Menurut Menteri LH, tahun 2026, Pemerintah menargetkan untuk penutupan sistem pengelolaan sampah Open Dumping hingga mencapai 63,41 persen, dan Menteri berharap tahun 2026, di Sulut tidak ada lagi pengolahan sampah secara open dumping.
Harapan Menteri, apa yang telah dilakukan Kota Tomohon akan diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Utara.(***)






