Instruksi Gubernur Sulut Yulius Selvanus Beredar, Siswa Dilarang Gunakan HP Saat KBM

(Foto: ist)

Trendingmanado.com– Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler Bagi Anak di Provinsi Sulawesi Utara beredar luas di masyarakat Sulut, mengatur siswa untuk tidak menggunakan telepon seluler di jam pelajaran.

Instruksi Gubernur Sulawesi Utara bernomor 100.3.4/26.562SEKR-DPPPAD, mengatur, pembatasan penggunaan telepon seluler bagi anak dilakukan secara proporsional dan bertanggungjawab.

 

Penerapan Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler berlaku di Satuan Pendidikan Jenjang PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, SLB, dan Sederajat, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Peserta didik dilarang membawa dan/atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran;

 

2. Telepon seluler peserta didik disimpan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai;

 

3. Pengecualian penggunaan telepon seluler hanya diperkenankan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin guru;

 

4. Satuan pendidikan wajib melakukan pencegahan dan pelarangan terhadap akses dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber (cyberbullying), hoax, serta aktivitas komersial yang tidak terkait dengan pembelajaran;

 

5. Guru dilarang menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi pada saat proses pembelajaran berlangsung, kecuali untuk kepentingan pembelajaran atau keadaan darurat;

 

6. Satuan pendidikan menyediakan mekanisme komunikasi darurat bagi peserta didik dan orang tua/wali dalam kondisi mendesak;

 

7. Satuan pendidikan wajib melakukan sosialisasi kepada peserta didik, orang tua/wali, dan seluruh warga sekolah serta menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler secara konsisten;

 

8. Satuan pendidikan menciptakan lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan teknologi digital.

 

 

Instruksi ini ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara;

para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, pada seluruh Kepala Satuan Pendidikan pada semua jenjang.

Selain itu, ditujukan juga bagi organisasi dan lembaga penyedia layanan perlindungan anak, para orang tua, keluarga, dan masyarakat.

 

Selanjutnya, penerapan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan keluarga dan masyarakat, diatur dengan ketentuan:

 

1. Orang tua dan keluarga berperan aktif dalam membatasi, mengawasi, membimbing, serta memantau penggunaan telepon seluler oleh anak, termasuk memastikan akses internet yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di rumah;

 

2. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan didorong untuk berpartisipasi dalam pengawasan serta edukasi penggunaan telepon seluler yang bijak bagi anak, serta mendorong peningkatan interaksi sosial langsung.

 

Untuk perangkat daerah, organisasi, dan lembaga penyedia layanan perlindungan anak berkomitmen menghadirkan ruang digital yang aman dan ramah anak melalui kolaborasi lintas sektor sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, termasuk melalui kerja sama dan/atau penandatanganan nota kesepahaman.

 

Dan Bupati dan Walikota diinstruksikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Instruksi Gubernur ini di wilayah masing-masing sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.(***)

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *