Trendingmanado.com– Penghargaan Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, menjadi pertimbangan bagi Kementerian Keuangan.

Pertimbangan yang dimaksud adalah terkait pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah. Itu adalah salah satu dari sejumlah tujuan dari pemberian penghargaan Kinerja PTSP dan PBB oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI.
Tujuan lainnya, dijelaskan Kepala Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Syalom Korompis, adalah antara lain untuk mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga. “Kedua, untuk melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, kemudian, tujuan lainnya adalah untuk mengkualifikasikan Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah,” ungkap Korompis dengan menambahkan, hasil Penilaian Kinerja tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai salah satu pertimbangan di dalam Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi kepada Kementerian Negara/ Lembaga dan pemerintah daerah.
“Dan pada bulan Januari 2025, Kementerian Investasi merilis hasil penilaian untuk Sulawesi Utara, dan ‘Hasilnya Sangat Baik’,” imbuhnya.
Diketahui, penghargaan tersebut diserahkan pada Selasa 21 Januari 2025, dimana Pemprov Sulut mendapatkan penghargaan ‘Sangat Baik’.
Penilaian kinerja ini, ujar Korompis, merupakan amanah langsung dari Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.(me)






