Trendingmanado.com- Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Katim Resmob Aiptu Chris Frans, bersama aparat Polsek Kakas, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua orang pria dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 05.30 WITA, di Desa Tumpaan, Kecamatan Kakas, tepatnya di bangsal acara pernikahan pasangan Brili Parasi dan Debora Derek.CT,28Th,Desa Tumpaan Kec. Kakas,TP4,42Th, Desa Tumpaan Kec. Kakas,dengan Korban RP,34Th, Desa Mala Kec. Tabukan Utara Sangihe. Selasa (19/112024).
Peristiwa bermula ketika korban, RP, bersama keluarganya menghadiri acara pernikahan adiknya di Desa Tumpaan. Di lokasi acara, korban terlibat pesta minuman keras bersama sejumlah warga setempat. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi kesalahpahaman antara korban dan warga desa yang memicu keributan.
Aparat desa setempat, RT, berusaha menenangkan situasi dengan memberikan teguran. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh korban. Situasi semakin memanas hingga korban terlibat penganiayaan terhadap aparat desa. Saat mencoba melarikan diri, korban bertemu dengan dua pelaku,CT dan TP, yang kemudian mengejarnya dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka serius, antara lain:
• Luka potong di kepala
• Luka di rusuk kanan belakang
• Luka di bokong
• Jari kelingking kanan putus
• Luka di bahu kiri, pelipis kiri, pipi kiri, dan kaki kiri
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Resmob berhasil mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Mako Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini telah diserahkan kepada penyidik guna pendalaman lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan semua pihak. Proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku. (pnk)






