Pihak-pihak yang Dilarang Kampanye

Trendingmanado.com– Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merilis larangan-larangan dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Salah satunya melarang keterlibatan sejumlah pihak, seperti ASN dan TNI/Polri.

Selengkapnya, simak info grafis di bawah ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *