Trendingmanado.com– DPRD Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, pada Senin 28 Juli 2025. Kedua agenda yang dibahas pada rapat paripurna tersebut adalah Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Dan agenda kedua adalah Pembicaraan Tingkat I Atas Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Kabupaten Minahasa Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Minahasa Utara dihadiri dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu SE, didampingi Wakil Ketua Edwin M. Nelwan SP, dan Wakil Ketua Chyntia I. Erkles SAB, dan dihadiri Bupati Minut Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin W Lotulung, jajaran Forkopimda Minut, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Sekdakab Pemkab Minut, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, para kepala dinas dan badan, dan kepala satuan di jajaran Pemkab Minahasa Utara, para Kabag Setdakab, Direktur RSUD Walanda Maramis, Direktur Utama PUD Klabat, Direktur PDAM, dan kepala Puskesmas, sampai AKD dan Fraksi DPRD, serta unsur pers.

Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu SE saat memimpin paripurna mengatakan, Perubahan KUA PPAS adalah dokumen penting dalam siklus penganggaran daerah. “Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Petubahan (APBD-P), Pemerintah daerah wajib mengisi perubahan KUA PPAS sebagai bentuk penyesuaian kondisi real pelaksanaan APBD yang telah berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD mengundang Sekretaris DPRD Minut Drs Jossy Kawengian untuk membacakan Naskah Keputusan DPRD yang didahului dengan surat fraksi-fraksi.

Kelima fraksi yang ada di DPRD Minut, yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Tonsea, kemudian berturut-turut menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi, dimana kelima fraksi menyatakan menerima menerima Rancangan Peraturan Daerah mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 untuk dibahas pada tahap selanjutnya. “Kami mempersilahkan Bupati Minahasa Utara untuk memberikan tanggapan/jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi,” ujar Ketua DPRD Minut.

Bupati Minut Joune Ganda pun kemudian menyampaikan point – point penting Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 di antaranya, pembangunan strategis yang direncanakan infrastruktur akan dilaksanakan mulai dari tahapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan terus dilanjutkan pada APBD Tahun Anggaran 2026 agar selalu outputnya terbangun dan dimanfaatkan, serta merupakan program strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2026 – 2030.
Bupati kemudian menyebutkan, adanya pembangunan alun–alun di pusat pemerintahan, sebagai pusat rekreasi dan olahraga masyarakat, sekaligus tempat penyelengaraan event – event Pemda yang representatif, dan didesain secara profesional dengan pemandangan yang menarik, sehingga menjadi daya tarik kunjungan para wisatawan dan masyarakat untuk menikmati alam sambil berolahraga.
Kedua, penataan ibu kota Airmadidi, dimana di dalamnya terdapat pembangunan pedestrian sekaligus perbaikan drainase untuk penanganan masalah banjir di ibu kota Airmadidi

Bupati Joune Ganda menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini akan menjadi penerjemah visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam rencana pembangunan konkret. “Sebagai kepala daerah saya menyampaikan terima kasih, ada apresiasi kepada Ketua DPRD, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara yang telah menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang RPJMD Tahun 2025-2029 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan kepada seluruh perangkat daerah untuk terus kooperatif dalam menyediakan mendukung dana yang diusulkan oleh DPRD, Panitia Khusus dan segala kebutuhan yang diperlukan untuk memperlancar segala proses ini. “Dengan sinergitas antara eksekutif dan legislatif, Bupati Joune Ganda berharap RPJMD ini dapat menjadi panduan yang efektif untuk pembangunan Minahasa Utara lima tahun ke depan,” ujar Bupati.(*)






