Trendingmanado.com– Gerai layanan beranda Imigrasi resmi beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Minut, Rabu (28/10/2026).
Gerai Beranda Imigrasi ini memberikan kemudahan akses bagi warga Minut untuk mengurus paspor, sehingga tidak perlu lagi pergi ke Kantor Imigrasi Manado.
Terwujudnya layanan ini merupakan hasil koordinasi Pemkab Minut dan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulut. Wilayah Minut yang sebelumnya masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Manado, kini berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Bitung.
Pada tahap awal peluncuran, dilansir dari akun Facebook Kabupaten Minahasa Utara menjelaskan, gerai di MPP Minut khusus melayani pengurusan dan perpanjangan paspor.
Mengenai tarif, berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku maximum 5 tahun) sebesar Rp650.000,-. Sedangkan untuk Paspor Biasa Elektronik (masa berlaku max 10 tahun) tarifnya sebesar Rp950.000,-. Tarif yang sama berlaku untuk perpanjangan paspor.(***)





