Trendingmanado.com— Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 GMIM Tahun 2026 adalah momentum yang sangat penting bagi perjalanan pelayanan GMIM. Kegiatan ini bukan hanya sebuah agenda organisasi gerejawi, tetapi merupakan kesempatan untuk memikirkan, membicarakan dan menetapkan arah kehidupan pelayanan gereja ke depan secara bersama-sama.
Ini dikatakan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE saat sambutan pada Pembukaan SMSI ke-82 GMIM Tahun 2026, Kamis (24/9/2026), di Manado Covention Center (MCC). “Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, saya menyampaikan selamat melaksanakan dan mengikuti Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) kepada seluruh hamba Tuhan dan perangkat pelayanan GMIM. Kiranya seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung dalam suasana yang penuh hikmat, damai, persaudaraan dan keterbukaan, sehingga setiap pembahasan dan keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi bagian dari upaya membangun kehidupan gereja yang semakin kuat, tertib, relevan dan setia pada panggilan pelayanan,” katanya.
Dikatakannya, berbagai capaian Provinsi Sulut yang baru saja mencapai usia ke-62 tahun, adalah hasil kerja bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga keagamaan di dalamnya GMIM. “Pemprov Sulut memandang, GMIM sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan sejarah dan pembangunan Bumi Nyiur Melambai. Sebagai salah satu gereja terbesar di Indonesia serta gereja terbesar di Sulawesi Utara, GMIM tidak hanya menjalankan tugas panggilan gerejawi dalam membina kehidupan spiritual jemaat, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam bidang pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, pembentukan karakter, serta penguatan kehidupan bermasyarakat. Kehadiran ini menunjukkan bahwa GMIM telah mengambil bagian dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan serta kerukunan di daerah ini,” urainya.
Dalam pelaksanaan SMSI ini akan dibahas revisi Tata Gereja GMIM 2021. Tata Gereja, menurut Gubernur, bukan sekadar kumpulan aturan atau ketentuan administratif, tetapi merupakan salah satu instrumen penting yang menjadi pedoman dalam menata kehidupan, pelayanan, persekutuan dan kesaksian gereja. Karena itu, setiap upaya untuk melakukan revisi terhadap Tata Gereja membutuhkan proses yang sungguh sungguh, penuh tanggung jawab, serta dilandasi semangat untuk menjaga jati diri dan panggilan gereja.
“Kita memahami bahwa gereja terus berhadapan dengan perubahan zaman. Masyarakat mengalami perubahan sosial yang cepat, perkembangan teknologi semakin pesat, tantangan kehidupan keluarga semakin kompleks dan gereja sendiri diperhadapkan kebutuhan pelayanan pada berbagai yang terus berkembang,” katanya.
Dalam konteks seperti inilah, lanjut Gubernur, Tata Gereja perlu senantiasa mampu menjadi pedoman kebutuhan zaman, yang menjawab namun tetap berlandaskan pada Alkitab, tanpa kehilangan dasar iman dan identitas GMIM itu sendiri. “Oleh karena itu, melalui kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kepada seluruh peserta sidang, ikutilah rangkaian SMSI ini dengan hati yang tulus, pikiran yang terbuka dan semangat persaudaraan. Kiranya Tuhan memberikan hikmat kepada setiap peserta sidang, menerangi setiap pembahasan, menuntun setiap keputusan dan memberkati seluruh proses yang akan kita jalani. Sebab yang kita bangun bukan hanya sebuah sistem, bukan hanya sebuah aturan, dan bukan hanya sebuah organisasi. Namun yang kita bangun adalah kehidupan persekutuan orang percaya agar semakin mampu menghadirkan kasih Kristus di tengah dunia,” ujar Gubernur mengenai harapannya.
Tampak hadir Forkopimda Sulut, Bupati Minahasa, Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa Selatan dan Bupati Minahasa Tenggara, atau yang mewakili, Walikota Manado, Walikota Bitung dan Walikota Tomohon, atau yang mewakili, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulut Dr Drs H Ulyas Taha MPd, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM Pdt Dr Adolf K Wenas MTh, bersama seluruh jajaran BPMS, Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) se-Sinode GMIM, Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) se-Sinode GMIM, para pendeta, guru agama, Pelayan Khusus, Komisi BIPRA dan perangkat pelayanan se-Sinode GMIM, para pejabat sipil, TNI dan Polri.(***)






