Tim Resmob Polres Minahasa Berhasil Amankan KS

Trendingmanado.com– Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Kanit Resmob, Aiptu Chris Frans, bersama personel Polsek Lembean Timur berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman menggunakan parang pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 19.00 WITA. Kejadian tersebut terjadi di Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur, pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial KS 19 tahun ,Desa Atep Oki, Kecamatan Lembean Timur Dua korban dalam kejadian ini mengalami luka akibat penganiayaan, dengan inisial sebagai berikut: AS(42), petani ,Desa Atep Oki. Korban mengalami luka akibat pukulan di dada sebanyak dua kali serta mendapat ancaman dengan parang.kedua AW (69), petani ,Desa Atep Oki. Korban mengalami pukulan satu kali di dada yang mengakibatkan terlempar ke belakang.

Pada Minggu malam, 23 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, korban AS mendengar suara anjing menggonggong di depan rumahnya. Saat mengecek, ia melihat terduga pelaku berada di halaman rumahnya. Ketika ditanya maksud kedatangannya, pelaku menjawab bahwa ia sedang mengambil mangga, namun tiba-tiba marah dan menantang korban berkelahi sebelum langsung memukul korban dua kali di bagian dada.

Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat meninggalkan lokasi namun kembali dengan membawa parang sambil mencari korban. Saat itu, ibu korban, AW, keluar rumah untuk melihat situasi, tetapi justru menjadi sasaran pelaku yang langsung memukulnya satu kali di bagian dada hingga korban terlempar. Pelaku kemudian mengangkat parang dan mengancam korban dengan mengatakan, “Kita bunuh p ngana!” (Saya bunuh kamu).

Beruntung, seorang teman pelaku berinisial R berhasil menahan dan menjauhkan pelaku dari lokasi. Akibat kejadian ini, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Minahasa.
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Polres Minahasa bersama Polsek Lembean Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Atep Oki pada Senin malam. Pelaku kemudian digiring ke Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H.,melalaui KASAT RESKRIM AKP EDY SUSUSANTO S.Sos menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bertindak tegas dalam menindak pelaku tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *