Pemdes Tempok Selatan Tetapkan 24 KPM Tahun 2025

Trendingmanado.com- Dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Pemdes Tempok Selatan Kecamatan Tompaso, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penentuan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang bersumber dari dana desa (BLT-DD) tahun 2025, bertempat di Aula Kantor Serba Guna dan Olah raga desa Tempok Selatan kecamatan Tompaso pada Rabu, (12/2/2025).

Dalam Musdesus ini, BPD selaku Pimpinan Rapat dan Pemerintah Desa Tempok Selatan selaku narasumber menjelaskan beberapa point penting. Dalam sambutanya, Maxi Langi Selaku Hukum Tua menjelaskan “Dasar hukum penentuan BLT DD yang berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam kriteria umum penentuan KPM BLT DD Tahun 2025 harus memperhatikan beberapa ketentuan sesuai PMK.

Dalam penentuan kriteria KPM BLT DD Tahun 2025 harus memperhatikan Desil dari setiap KPM yang termasuk dalam Data P3KE dan kriteria tambahan yang jika ada KPM tidak terdapat dalam desil 1 sd 4.

Desa dapat menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) berdasarkan kriteria :

1. Kehilangan mata pencaharian;

2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis/dan atau difabel;

3. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH); atau

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Pemerintah Desa Tempok Selatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 menganggarkan untuk bantuan langsung tunai sejumlah 24 keluarga penerima manfaat (KPM).

Musdes ini dilaksanakan dalam rangka untuk validasi, finalisasi dan penetapan penerima bantuan langsung tunai dana desa kepada warga yang kurang mampu secara finansialnya.

“Saya mengapresiasi kepada semua yang telah ikut serta dalam kegiatan musdes, dengan harapan penerima manfaat yang telah ditetapkan dapat tepat sasaran dalam meningkatkan kesejahteraannya sehingga dapat mencukupi kebutuhannya dan juga program kerja lain yang telah disusun Pemerintah desa.” tutup Max Langi.

Dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Kasi Pemerintahan Desa, Pendamping Dana Desa, Hukum Tua, beserta Perangkat Desa, Ketua BPD, Undangan dari Para Tokoh Agama dan tokoh Masyarakat, Perwakilan PKK Desa. (pnk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *