228 orang TPD periode 2024-2025 dilantik langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan berdasarkan Keputusan Ketua DKPP Nomor 96.DA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2024 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2024-2025.
TPD periode 2024-2025 ini berasal dari 38 provinsi seluruh Indonesia, terdiri dari 76 orang unsur masyarakat, 76 orang unsur KPU, dan 76 unsur Bawaslu.
Ketua DKPP Heddy Lugito berpesan seluruh TPD yang baru dilantik senantiasa memegang teguh integritas, profesionalitas, dan sumpah janji jabatan yang telah diucapkan. “Saya percaya bahwa saudara dan saudari semuanya akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ungkap Heddy Lugito.
Sebagai informasi, keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.
Keanggotaan TPD terdiri dari unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, unsur Bawaslu Provinsi, dan unsur masyarakat. Berbeda dengan TPD unsur masyarakat, TPD unsur KPU Provinsi /KIP Aceh dan unsur Bawaslu Provinsi ditetapkan DKPP berdasar usulan dari lembaga masing-masing. (*/dik)