Minahasa

Judi Bola Giling di Pasar Malam Resahkan Warga Kecamatan Sonder

Trendingmanado.com – Aktifitas judi bola giling yang dilakukan di Pasar Malam berlokasi Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder, meresahkan warga setempat.

Pasalnya, menurut salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kalau bola giling yang diduga judi terselubung tersebut, bisa ikut merusak mental anak-anak dan remaja yang ada di desa tersebut, “Ini jelas meresahkan. Lebih dari itu praktek judi yang bermodus pasar malam seperti ini bisa merusak mental masyarakat, terutama anak-anak dan remaja,” ujar warga Kecamatan Sonder kepada media.

Dirinya pun menyayangkan apabila praktek judi bola giling dibiarkan oleh aparat kepolisian, Saya yakin kalau ijin yang mereka kantongi hanyalah ijin pengoperasian pasar malamdalam hal ini Wahana dan kuliner saja, dimana di dalam pasar malam itu kemudian disisipkan aktifitas judi ini,” tambahnya.

Kami berharap agar aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas, untuk menertibkan praktek perjudian tersebut. “Praktek judi seperti ini harus segera ditindak tegas. Kalau untuk pasar malam sebagai hiburan mungkin masih bisa, tetapi kalau sudah masuk virus negative perjudian seperti ini, tentunya harus ditindak,” tegasnya.

Terpantau media di pasar malam pada selasa, terlihat disela kesibukan kegiatan permainan bola giling ini, terlihat juga ada anak dibawah umur yang beradah di tengah kerumunan/keramaian orang dewasa yang sementara asik bermain bola giling tersebut.

Menariknya, Ipda Hiskya Tuejeh Kapolsek Sonder ketika dikonfirmasi via Whatsapp mengatakan kalau ijin pasar malam tersebut dikeluarkan oleh Polres Tomohon. “Ijinnya dikeluarkan langsung oleh Polres Tomohon, nanti kami koordinasi dengan kasat reskrim dan intel kalo ada tindak pidananya akan kami tindaklanjuti,” ucap Kapolsek

Sementara Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK, MM, saat dikonfirmasi pada Minggu (29/9/24) mengatakan terkait judi bola giling pihaknya akan turun langsung mengecek dilokasi, apabila ada unsur perjudian maka akan ditindak sesuai hukum berlaku” tegas Kapolres. (pnk)

Postingan Lainnya

Sahabat Bawaslu, Perpanjangan Pendaftaran Pengawas TPS di 157 Kelurahan/Desa Dibuka 1-10 Oktober

red01

Ketum SPRI Heintje Mandagie Gelar Ujian SKW di Sulawesi Utara

red01

Dhahana Putra : Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

red01