Aktivita Kemasyarakatan Politik

Putusan MK No 60, Bacagub Sulut Steven Kandouw Sambut Baik

Trendingmanado.com– Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Sulut dari PDI Perjuangan, Drs Steven OE Kandouw, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, melalui putusan MK No.60/PUU-XXII/2024.

Kandouw yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD PDI-P Sulut menilai hal ini sebagai hal yang positif. “Bagus,” kata Kandouw, saat diwawacara di Lobi Kantor Gubernur Sulut, Rabu 21 Agustus 2024 sore.

Ia mengatakan, hal ini baik bagi kemajuan demokrasi yang memberi peluang lebih banyak lagi kontestasi positif di Pilkada Sulut 2024.

“Saya sih senang. Memberi peluang lebih banyak lagi kontestasi supaya jadi lebih luas,” ujar salah satu kader terbaik PDI Perjuangan Sulut ini.

Diketahui, berdasarkan Putusan MK, syarat pengusulan paslon Pilkada oleh partai politik/gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD 20 persen atau suara sah 25 persen.

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.(*)

Postingan Lainnya

Bawaslu Minahasa Supervisi Pelaksanaan ‘Patroli Kawal Hak Pilih’ oleh Panwaslu Kecamatan

red01

Tingkatkan Kapasitas SDM Kesehatan di Lapangan, Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI Fasilitasi Pelatihan Pendirian Tenda

red01

Ketua Umum Panitia, Rio Dondokambey Matangkan Persiapan Pertemuan Dewan Gereja Sedunia di Sulut

red01