Masa Jabatan Sejumlah Hukum Tua Minahasa di Perpanjang 2 Tahun

Trendingmanado.com- Tercatat 98 Hukum Tua Minahasa mengikuti acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan
yang di gelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bertempat di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (9/8/2024).

98 Hukum Tua ini, dikukuhkan oleh Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong dengan harapan 98 hukum tua yang baru dikukuhkan ini dapat bekerja seoptimal mungkin dan memberi diri dalam melayani masyarakat yang mereka pimpin.

Welly Rawis salah satu Hukum Tua yang mengikuti acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan sebagai Hukum Tua Desa Kanonang Dua menyambut baik penambahan masa jabatan Hukum Tua dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Welly Rawis, mengapresiasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Menurutnya Penambahan masa jabatan ini merupakan hasil dari aspirasi dari APDESI yang disahkan oleh DPR RI.

Pada kesempatan yang sama, Hukum Tua Desa Kanonang Dua, Kecamatan Kawangkoan Barat, Welly Rawis yang masa jabatannya juga diperpanjang menjadi 8 tahun, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Minahasa dan pengurus DPP APDESI. “Kami sangat berterima kasih kepada APDESI yang telah berjuang keras membawa aspirasi para Hukum Tua di tingkat eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Lanjutnya, “Sebagai Hukum Tua Kanonang Dua yang dipercayakan oleh masyarakat dan Pemerintah, saya berkomitmen untuk melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya,memaksimalkan program kerja saya, baik dalam pembangunan fisik infrastruktur maupun non-fisik, dengan harapan dukungan dan kerja sama masyarakat dalam mewujudkan kemajuan dan kemakmuran masyarakat Desa Kanonang Dua.” Tutup Rawis. (pnk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *