Trendingmanado.com – Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Tondano, Edi Sepang telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado atas perkara penyerobotan tanah di Desa Kolongan Atas, Sonder, Minahasa. Sengketa ini melibatkan tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhum Hendrik Matheos Tampi. Rabu (24/7/2024)
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 126/Pd.G/2023/PN Tnn, tertanggal 22 Mei 2024, tanah tersebut dinyatakan sah milik ahli waris almarhum Hendrik Matheos Tampi. Keputusan ini didasarkan pada sertifikat No.79 Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa Tahun 1982, yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Thomas Tampi, kakak dari almarhum Hendrik Matheos. Kemenangan tersebut berkat keteladenan dari Kuasa Hukum Jahya D.A Tampemawa, S.Pd, SH. M.H.
Edi Sepang yang merasa dirugikan dengan putusan ini, memutuskan untuk melanjutkan perjuangan hukumnya ke tingkat yang lebih tinggi.
Proses banding ini diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kepemilikan tanah tersebut. Sementara itu, pihak Thomas Tampi menyatakan keyakinannya bahwa putusan Pengadilan Negeri Tondano sudah tepat dan sesuai dengan bukti yang ada.
“Kami percaya bahwa keadilan akan tetap berpihak pada kami. Putusan Pengadilan Negeri Tondano sudah jelas, dan kami akan siap menghadapi proses banding ini dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Thomas Tampi.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Minahasa, mengingat pentingnya kepastian hukum dalam sengketa tanah di wilayah tersebut. Proses banding di Pengadilan Tinggi Manado akan menjadi langkah selanjutnya dalam menentukan kepemilikan sah atas tanah di Desa Kolongan Atas, Sonder. (pnk)