Trendingmanado.com– Pemberitaan terkait Rektor Unsrat melawan putusan pengadilan dalam hal ini putusan pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) Manado, pada dasarnya tidak benar.
“Niat saja tidak sama sekali, apalagi melawan putusan pengadilan,” ujar Rektor Unsrat Prof.Dr.Ir Octovian Berty Alexander Sompie MEng ASEAN Eng IPU kepada sejumlah media, di Unsrat, Kamis 6 Juni 2024.
Oleh karena itu, Rektor merasa dipojokkan atas pemberitaan tersebut. “Saya merasa dipojokkan dengan berita tentang masalah pengangkatan Dekan Faked tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut menurut Rektor Unsrat, terkait pengangkatan Dekan Faked, masih ada upaya hukum ke Mahkamah Agung yang diwakili oleh Tim Hukum Unsrat.
Sementara itu Wakil Rektor 2 Unsrat Prof.Dr.Ronny A. Maramis, SH,MH mengatakan, semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Bahkan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsrat Dr. Daud Markus Liando, SIP ,MSi ketika ditanya tentang masalah tersebut sangat yakin jika Rektor Unsrat taat hukum. “Saya yakin Rektor Unsrat taat hukum. Jika proses hukum telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap maka Rektor tidak mungkin akan melakukan perlawanan terhadap keputusan pengadilan. Jadi mohon bersabar saja menunggu putusan Mahkamah Agung,” ajak Liando.(*)